Bekasi, KPonline – Aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan buruh Bekasi di depan PT DMC Teknologi Indonesia (PT DMC TI), hari ini (3/3/2016), dibubarkan polisi. Padahal, saat dibubarkan, buruh tidak melakukan tindakan anarkis. Aksi berjalan tertib dan damai. Apalagi, tujuan aksi hari ini hanya untuk melakukan pengawalan pemberian Somasi terhadap perusahaan yang dilakukan LBH FSPMI dan Eggy Sudjana & Partners ke perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak terhadap 225 orang pekerja itu.
Meskipun massa aksi dibubarkan, namun kuasa hukum buruh PT DMC TI tetap memberikan surat somasi tersebut, meskipun diterima perwakilan perusahaan di luar pagar.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Sekretaris Eksekutif LBH FSPMI Hasan kepada KPonline, pada tanggal 28 Nopember 2015 PT. DMC TI telah melakukan PHK terhadap 255 orang pekerja. Seiring berjalannya waktu, hingga saat ini ada 117 orang pekerja yang mengambil pesangon tanpa memberikan konfirmasi kepada serikat pekerja. Oleh karena itu, pekerja yang menolak di PHK berjumlah 138 orang.
Meskipun tersisa 138 orang, buruh PT DMC TI bertekad untuk terus melakukan perlawanan terhadap tindakan perusahaan, hingga menang.
Dijelaskan, merujuk Nota Pemeriksaan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 11 Februari 2016, apabila ada pekerja yang melanggar PKB yang mengakibatkan PHK, Pengusaha PT. DMC TI berkewajiban melakukan skorsing selama 6 (enam) bulan, dan selama proses skorsing tersebut, upah harus tetap dibayar. Kenyataanya, hingga saat ini pengusaha tidak membayar upah pekerja yang di PHK.
”Total upah ke 138 orang buruh yang belum dibayar besarnya mencapai 1,5 milyar,” terang laki-laki yang biasa dipanggil Omchan ini.
Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi juga menegaskan, bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dihindari pengusaha (Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003). Bahkan, kewajiban untuk membayar upah juga berlaku bagi pekerja yang ter-PHK yang masih dalam proses pernyelesaian dan belum ada putusan yang bersifat tetap dan mengikat (Pasal 151 dan pasal 155 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003).
Sayangnya, hingga saat ini kewajiban tersebut belum terpenuhi oleh pengusaha. Akibat tidak terpenuhinya kewajiban PT. DMC TI kepada 138 orang pekerja, maka patut di duga PT. DMC TI melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada 138 orang pekerja yang ter-PHK.
“Akibat kelalaian PT DMC TI tersebut, sebanyak pekerja 138 orang dapat dirugikan hak nya dapat meminta uang ganti kerugian,” katanya. Apalagi, menurut Hasan, PT. DMC TI adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik dikalangan dunia usaha dan industri nasional maupun internasional. “Kami masih yakin Pengusaha akan menjaga nama baik tersebut,” terangnya.
Itulah sebabnya, pihaknya meminta kepada Presiden Direktur PT DMC TI agar segera mempekerjakan kembali seluruh pekerja yang di PHK sebanyak 138 orang pada posisi dan jabatan semula dan membayar upah kepada seluruh pekerja yang belum dibayar upahnya dari bulan Desember 2015 sampai bulan Februari 2016 sebagaimana dalam poin 4 diatas.
”Apabila dalam waktu yang ditentukan, Presiden Direktur PT. DMC TI tidak mengindahkan dan atau tidak melaksanakan segala hal sebagaimana yang terurai tersebut diatas, maka kami akan melakukan penuntutan secara hukum terhadap Presiden Direktur dan seluruh jajaran Direksi PT. DMC TI,” tegasnya. (*)