Depok, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membuktikan dirinya sebagai organisasi yang siap sedia membela, memperjuangkan, dan melindungi pekerja/buruh. Janji itu dibuktikan oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Depok Wido Pratikno dengan melakukan pembelaan terhadap buruh PT Hosana yang dilaporkan pihak pengusaha tempatnya bekerja di Polsek Pancoran Mas atas tuduhan menyimpan surat-surat berharga milik perusahaan. Padahal, para pekerja tersebut tidak tercatat sebagai anggota FSPMI.
Ini adalah bentuk solidaritas tanpa batas. “Bagi saya, siapapun yang meminta bantuan kepada kita, tidak ada alasan untuk menolak,” tegas tokoh buruh Depok ini.
Awalnya, beberapa orang buruh perusahaan distributor pulsa tersebut datang ke kantor DPP FSPMI untuk meminta pembelaan terhadap kasus yang sedang mereka hadapi.
“Saat itu diterima oleh Pak Syawal Harahap, pengurus DPP FSPMI,” terang Wido, ketika menceritakan awal mula pertemuannya dengan para pekerja yang rata-rata berusia muda ini. Dalam pertemuan itulah, Syawal Harahap memberikan nomor kontak Wido kepada mereka.
Menariknya, buruh PT Hosana yang dikriminalisasi pengusaha ini mengetahui alamat DPP FSPMI dari website. Mereka sempat datang ke kantor yang saat ini sedang di bangun. Dari sana, mereka kemudian datang le Condet. Tempat dimana DPP FSPMI berkantor sementara.
Menanggapi kasus yang menimpa ke 24 orang buruh tersebut, Wido menyakini bahwa itu adalah bentuk kriminalisasi.
“Tuduhan perusahaan tidak masuk akal. Mereka dituduh menyimpan surat-surat berharga,” terang Wido. Geram. Lebih lanjut,Wido mengatakan akan melaporkan Pengusaha secara pidana, karena selama ini membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum. Tidak hanya itu, pengusaha bahkan menahan ijazah ke 24 orang tersebut.
“Sehingga mereka kesulitan mencari pekerjaan di tempat lain,” sesalnya.
Dijelaskan, para pekerja saat ini baru dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun begitu, pihaknya optimis tuduhan perusahaan tidak akan terbukti.
“Karena, memang, kawan-kawan tidak melakukannya,” terang Wido.
Karena itu, pihaknya meminta pihak pengusaha untuk mencabut laporannya. Jika tidak, ia akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi besar di perusahaan tersebut. (*)