Aksi Damai Buruh Bekasi Dibubarkan Polisi

foto-2_1
Bekasi, KPonline – Aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan ratusan buruh di depan PT DMC, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang – Bekasi, hari ini (3/3/2016) dibubarkan polisi. Padahal ini adalah aksi damai dan tidak ada kekerasan apapun yang dilakukan peserta demo. Ketika dibubarkan, massa sedang menunggu tim advokasi dari LBH FSPMI dan pengacara Egy Sujana yang hendak melayangkan somasi ke PT. DMC, PT Sunstar, PT Ohsung, dan Dx Oil. Tidak ada perbuatan anarkis yang dilakukan.

Menyikapi pembubaran itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, “Polisi tidak boleh menjadi alat gebuk untuk melakukan kekerasan kepada buruh atas permintaan pengusaha dan pemerintah lokal. Polisi adalah anak kandung reformasi. Tugas utamanya adalah sebagai pengayom masyarakat, termasuk buruh.”

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, buruh mempunyai hak yang sama dengan pengusaha untuk mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari polisi. Apalagi, ketika buruh hendak melakukan mogok kerja sah yang dilindungi UU dan aksi unjuk rasa yang sudah memberitahu polisi sesuai UU No. 9/1998.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya polisi memfasilitasi kaum buruh yang hendak menyampaikan aspirasi,” tegas Iqbal. Lebih lanjut ia menegaskan, “Jangan hanya pengusaha dan penguasa yang dilindungi.”

Menanggapi dalih pihak kepolisian yang menyatakan pembubaran dilakukan dengan alasan perusahaan di Jababeka adalah objek vital, Said Iqbal tidak sependapat.

“Mana mungkin perusahaan swasta merupakan objek vital negara? Ini hanya akal-akalan polisi yang saya duga diminta pengusaha untuk membubarkan buruh,” katanya.

Menurut Iqbal, objek vital dalam UU itu sudah jelas, yaitu gedung-gedung dan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti rumah sakit, pertamina, PGN, dan lain-lain. Bulan perusahaan swasta milik priibadi/private.

Berkaitan dengan itu, Said Iqbal meminta Kepolisian Polres Bekasi untuk menghentikan pembubaran mogok kerja sah dan hentikan kekerasan terhadap buruh di PT DMC di Jababeka, cikarang. Juga di PT Ohsung dan PT Sunstar di Kawasan MM 2100 Cibitung, Bekasi.

Jika permintaannya tidak dipenuhi, sebagai “member of ILO Governing Body” dirinya akan melaporkan kasus ini ke Direktur Jenderal ILO di Jenewa dan mahkamah internasional di Denhag, Belanda, atas kekerasan dan kriminalisasi terus-menerus dilakukan oleh polisi terhadap  buruh dan pemerintah indonesia yang telah melanggar HAM dan konvensi ILO no 87 dan 98.

Seperti diketahui, mogok kerja di DMC, Sunstar, Ohsung, DX Oil ini adalah sebagai respon kaum buruh atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan kepada buruh saat melakukan mogok nasional bulan November 2015 lalu untuk menolak PP  No. 78/2015 tenang Pengupahan. Peraturan ini terbukti telah memiskinkan buruh secara struktural, karena kenaikan upah minimum tahun 2016 menjadi relatif kecil.

Karena itu, selain akan terus melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak yang dilakukan pengusaha nakal di Bekasi, buruh Indonsia juga menegaskan akan terus memperjuangkan agar PP Pengupahan dibatalkan. (*)

Pos terkait