Lawan Kriminalisasi, FSPMI Sumut Persiapkan Aksi 2 Hari

Medan, KPonline – Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar aksi besar, dua hari berturut, Rabu-Kamis (27-28/9/2017) mendatang.

Ini dilakukan karena banyaknya kasus perburuhan yang tak kunjung selesai, termasuk dugaan upaya kriminalisasi buruh di Polres Deliserdang.

Bacaan Lainnya

“Makin banyak kasus peburuhan di Sumut yang tak selesai, kita juga kecewa dengan kinerja Polres Deliserdang yang diduga mengkriminalisasi dua anggota FSPMI di PT Atmindo Tanjung Morawa,” ungkap Ketua FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2017).

Massa FSPMI, lanjutnya akan mendatangi beberapa tempat dimulai dari Mapolda Sumut untuk melakukan protes terhadap kinerja pihak kepolisian yang dianggap berpihak pada pengusaha bandal.

“Selain Poldasu, kita akan aksi di Kantor Gubsu, DPRD Sumut, Disnaker Sumut, Konjen Malaysia di Medan, Kantor kejatisu dan Kantor Disnaker Sumut,” paparnya.

Pada aksi ini nantinya, kata Willy, FSPMI mengusung delapan tuntutan. Yang pertama, menolak kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPL FSPMI PT Atmindo di Polres Deliserdang.

“Kedua, agar Kapoldasu segera memanggil Kapolres Deliserdang dan penyidik Polres Deliserdang yang menerima laporan pengusaha PT Atmindo (Tanjungmorawa) yang diduga justru hendak memberangus keberadaan FSPMI di PT Atmindo,” ungkapnya.

Ketiga, lanjutnya akan membuat pengaduan dugaan pemberangusan Serikat Pekerja di PT Atmindo dan PT Karya Delka Maritim (Belawan) ke Polda Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh pengusahanya.

Empat, agar Penyidik Reskrimsus Poldasu segera memetapkan tersangka pada Dirut PT PSU (Batu Bara) yang diduga memberangus serikat pekerja.

Sedang aksi di kantor Konjen Malaysia para buruh akan melaporkan penindasan buruh di PT Atmindo yang merupakan perusahaan asing milik pengusaha malaysia itu.

“Kami minta Konjen Malaysia memeriksa dokumen perusahaan khusunya pelaksanaan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Tuntutan keenam, agar Disnaker dan PPNS Sumatera Utara segera selesaikan kasus perburuhan di PT Atmindo, PT Karya Delka Maritim, PT Girvi Mas, Yayasan Kebidanan Darmo dan lainya.

“Ketujuh agar Kejatisu segera melimpahkan berkas pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh para pengusaha ke Pengadilan Negri. Terakhir, tangkap dan adili pengusaha pelanggar hak normatif buruh di provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.

Pos terkait