Larangan Mudik Lebaran Jilid II Bikin Sopir Menjerit

Bekasi, KPonline – Larangan mudik lebaran kembali diberlakukan oleh pemerintah dengan dalih memutus rantai penyebaran virus Covid-19, maka pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Berikut ini aturan lengkap larangan atau peniadaan mudik, pengetatan setelah dan sebelumnya masa larangan, juga sanksi bagi yang melanggar.

Dari pantauan media Perdjoeangan Minggu, 21/4/2021 larangan mudik lebaran 2021 ini masih banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat, pasalnya satu sisi dilarang mudik, namun sisi lain tempat wisata dibuka atau diperbolehkan. sehingga banyak masyarakat mengeluh kan efektifitas larangan mudik yang didalam aturan banyak pengecualian tersebut.

Para pelaku usaha biro perjalanan misalnya sampai saat ini masih berharap mudik lebaran 2021 bisa dilaksanakan karena sudah lebih satu tahun para pengusaha biro perjalanan mengalami penurunan pendapatan hingga mencapai hampir 70%.

“Masa libur lebaran adalah harapan kami mendapat penghasilan lebih agar kami bisa menutupi pendapatan sebelumnya dan bertahan dalam usaha kami,” jelas pengusaha bus yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan terlebih para sopir dan kru lainya yang tentu tidak ada pemasukan dengan dilarangnya mudik lebaran tahun ini. (Yanto)