May Day 2021: Gelegar Perlawanan Omnibuslaw UU Cipta Kerja

Bekasi, KPonline – Masa pandemi covid-19 dan puasa Ramadhan bukan alasan bagi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk tidak melaksanakan aksi pada peringatan hari buruh, May Day 2021.

Hal ini terlihat dari Instruksi organisasi yang dikeluarkan oleh DPP FSPMI terkait Aksi May Day 1 Mei 2021. Aksi May Day 2021 dilakukan dua cara yaitu Aksi Lapangan dan Aksi Virtual secara serentak yang akan diikuti 10.000 buruh, 1000 perusahaan, 150 Kabupaten/kota dan lebih di 20 provinsi.

Sementara untuk May Day 2021 issue utamanya cabut undang-undang No.11 tahun 2020 yang di gaungkan dalam tema May Day 2021 “Gelegar Perlawanan Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020”.

Undang-undang No.11 tahun 2020 adalah undangan-undang paling dholim sepanjang sejarah Republik Indonesia, kini masih dalam posisi JR uji materiil di mahkamah konstitusi.

Presiden DPP FSPMI, Riden Hatam Aziz, SH secara masif menyerukan perlawanan terhadap omnibuslaw UU cipta kerja yang menyengsarakan buruh dan rakyat Indonesia.

Sementara itu Ketua Departemen Media dan Komunikasi Kahar S Cahyono mengatakan FSPMI dan KSPI berencana membawa ribuan buruh saat pembacaan putusan Judical review Omnibuslaw UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, akan ada aksi besar-besaran saat pembacaan putusan. May Day 2021 adalah pemanasan bagi buruh menyambut putusan MK beberapa bulan kedepan.

Kahar S Cahyono meminta MK profesional dalam memutus judicial review  omnibuslaw UU Cipta Kerja. “Kita kita ingin memberikan pesan sekali lagi kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak main-main untuk memeriksa, mengadili perkara judicial review yang kami ajukan,” katanya. (Yanto)