Diduga Lakukan Tindak Pindana Ketenagakerjaan, KC FSPMI Kota Medan Laporkan PT. Cipta Prima “Tiongkok” Ke Wasnaker

Diduga Lakukan Tindak Pindana Ketenagakerjaan, KC FSPMI Kota Medan Laporkan PT. Cipta Prima “Tiongkok” Ke Wasnaker

Medan, KPonline – Konsulat Cabang (KC) FSPMI – KSPI Kota Medan melaporkan Pengusaha/Pimpinan PT. Cipta Prima “Tiongkok” perusahaan yang bergerak di bidang industri perkayuan yang beralamat di Jl. PLTU Belawan Sicanang Kota Medan kepada Kepala Pengawas Ketenagakerjaan UPT – I Wilayah : Medan, Binjai, Langkat Dinas Ketenagakerjaan Prov. Sumatera Utara. Sabtu (A24/4/2021).

Laporan ini dilakukan terkait dugaan tindak Pindana Ketenagakerjaan dan Pelanggaran Hak-hak Normatif Pekerja/Buruh yang diduga dilakukan oleh Pengusaha/Pimpinan PT. Cipta Prima “Tiongkok” terhadap dua orang Pekerja/Buruhnya atas nama Juliani Panjaitan dan Bambang Andika.

Saat dikonfirmasi tim KPonline Tony Rickson Silalahi selaku Ketua KC FSPMI – KSPI Medan, menyatakan;
“ya benar, melalui surat tertulis kita sudah menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Kepala Wasnaker UPT – I Disnaker Sumut tentang dugaan Tindak Pindana Ketenagakerjaan dan pelanggaran hak-hak normatif terhadap Pekerja/Buruh dua orang Pekerja/Buruhnya atas nama Juliani Panjaitan dan Bambang Andika, yaitu : pembayaran upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan, tidak mendapatkan hak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, perjanjian kerja Borongan yang tidak sesuai ketentuan, waktu kerja yang tidak sesuai ketentuan, tidak mendapatkan hak atas waktu istirahat mingguan, tidak memberikan hak atas upah lembur, tidak mendapatkan hak atas cuti-cuti, pembayaran THR Keagamaan lebih rendah dari ketentuan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Laporan Pengaduan ini kami lakukan berdasarkan Kuasa yang diberikan oleh Sdr. Juliani Panjaitan dan Sdr. Bambang Andika kepada KC FSPMI – KSPI Medan” jelas Tony.

Masih lanjutnya “Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat Somasi dan permohonan perundingan bipartit untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi saat kami datang ke perusahaan untuk berunding, kami tidak diterima. Lalu melalui Security perusahaan saya titip pesan, kami tunggu seminggu kedepan untuk penyelesaian masalah ini. Namun tetap tidak ada respon yang baik dari Pengusaha/Pimpinan PT. Cipta Prima “Tiongkok”. Karena tidak ada respon yang baik, kami menganggap perundingan bipartit gagal. Sesuai ketentuan yang berlaku maka kami melayangkan surat Laporan Pengaduan kepada Kepala Wasnaker UPT – I Disnaker Sumut. Kami meminta agar Kepala Wasnaker UPT – I Disnaker Sumut dapat segera melaksanakan kewenangannya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak dalam rangka melakukan penegakkan hukum Ketenagakerjaan” urainya menambahkan.

“Selain melapor kepada Kepala Wasnaker UPT – I Disnaker Sumut, kami juga berencana akan melaporkan Pengusaha/Pimpinan PT. Cipta Prima “Tiongkok” kepada Walikota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan, dan Kapoldasu Cq. Ditkrimsus Poldasu. Sebagai Serikat Pekerja yang berfungsi untuk melindungi, membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan Pekerja/Buruh dan keluarganya, kami akan terus memperjuangkan kasus ini, baik secara litigasi/hukum maupun non litigasi/aksi demonstrasi sampai ada penyelesain masalah ini dari pihak PT. Cipta Prima “Tiongkok” tutup Tony Rickson Silalahi.

Mendengar hal tersebut, Tim KPonline juga mencoba mengonfirmasi kebenaran kasus atau perkara ini ke pihak perusahaan. Melalui pesan singkat Washaap kepada Ass HRD PT. Cipta Prima pada Minggu 25 April 2021. Hingga berita ini di terbitkan, tim KPonline belum mendapatkan keterangan jawaban atau mendapat kompirmasi dari pihak perusahaan terkait permasalahan ini.