Lanjutan Bipartit II Masalah Mutasi Salah Satu Karyawan PT. LIH

Pelalawan, KPonline – Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Langgam Inti Hibrindo (PUK-SPAI FSPMI PT. LIH) melakukan Bipartit ke II dan menindak lanjuti surat Bipartit I No 11/PUK SPAI/FSPMI/LIH/VII/2020 di kantor PKS PT. LIH yang beralamat di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Senin (3/8).

Perihal yang dilakukan adalah membahas lanjutan bipartit yang pertama, Senin lalu (27/07/2020). Saat ditanya perihal masalah Ponidi yang diduga terkena mutasi sepihak oleh Samsul Bahri selaku ketua PUK-SPAI FSPMI kepada pihak pimpinan perusahaan yang diwakili oleh Yusman selaku Humas dan Mahriko Adriko sebagai KTU PKS PT. LIH, “Ponidi telah masuk daftar mutasi grup perusahaan,” ungkap pimpinan perusahaan.

Bacaan Lainnya

FSPMI meminta kepada pihak perusahaan untuk mempertimbangkan lagi masalah mutasi Ponidi,yang jyga merupakan salah satu pengurus PUK-SPAI FSPMI PT. LIH. Diduga perusahaan melakukan tindakan Union Busting (mutasi secara sepihak) kepada karyawannya. Dikarenakan pimpinan perusahaan yang hadir tidak bisa memutuskan masalah terkait mutasi Ponidi, maka diputuskan akan melanjutkan ke tripartit yang melibatkan pihak ketiga yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Setelah mendengar keputusan dari pihak perusahaan, Samsul Bahri membuat satu ketentuan kepada pihak perusahan yakni ingin melibatkan pihak ketiga mediator instansi terkait Disnaker. Maka mutasi Ponidi dianggap tidak sah karena dilakukan secara sepihak. Pimpinan perusahaan menyetujui hasil dari perundingan ini dan menandatangi kesepakatan risalah perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) secara bipartit kedua. Dalam waktu dekat kita juga akan lakukan perundingan secara tripartit ke Disnaker.

(Azwar Anas)

Pos terkait