Laksana Tank Tempur, 10 Mokom SP/SB Berjejer di Depan Gedung Sate

Bandung, KPonline – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 Desember 2019 akhirnya menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 setelah sebelumnya hanya berupa Surat Edaran ( SE ).

Tetapi bukan alasan dari elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Jawa Barat membatalkan aksi yang sudah disusun dan dirancang sedemikian rupa beberapa hari sebelumnya, karena didalam isi Surat Keputusan (SK) tersebut ada poin yang tidak wajar yang berada pada poin d diktum ke 7 yang disinyalir masih akan ada beberapa perusahaan khususnya perusahaan padat karya yang akan membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.

Tak tanggung – tanggung 10 armada mobil komando dari tiap – tiap Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Jawa Barat pun beririangan memasuki jalan Diponegoro pada Senin (2/12/2019) dengan tujuan Gedung Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Beberapa Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam orasinya mereka tetap berapresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena telah berani mengubah Surat Edaran menjadi Surat Keputusan dan secara otomatis Surat Edaran tersebut tidak berlaku lagi.

Sabilar Rosyad selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( DPW FSPMI) Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan aplouse untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas keberaniannya merubah SE menjadi SK.

Lebih lanjut Rosyad juga menyatakan, perbedaan bendera Serikat Buruh di Jawa Barat bukan halangan untuk bersatu dan berjuang bersama.

“Walaupun bendera kita berbeda dan berwarna – warni tetapi akhirnya karena kita bersatu akhirnya UMK yang berdasarkan SK bukan SE dapat dihasilkan melalui kebersamaan dan persatuan dari semua unsur buruh yang ada di Jawa Barat,” ujarnya.

Para pekerja/buruh Jawa Barat juga bukan hanya menuntut agar Gubernur Jawa Barat merevisi salah satu isi dari Surat Keputusan tersebut, tetapi mereka juga menuntut agar Gubernur membuat Surat Edaran untuk Kepala Daerah agar memfasilitasi diadakannya perundingan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Isu Nasional pun tak luput dari tuntutan para buruh yaitu tentang balied PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang masih menjadi momok yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh khususnya. (Zenk/bdg)