Lagi-Lagi Rakyat Kecil Yang Jadi Korban Kebijakan Pemerintah

Bekasi, KPonline – Kebijakan pemerintah belakangan ini dinilai kerap kali merugikan rakyat kecil. Sebelumnya UU Omnibuslaw yang merugikan buruh. Kini pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok atau sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Sementara orang kaya mendapatkan relaksasi pajak mobil mewah dan lainnya, kini sembako direncanakan akan dikenakan pajak yang cukup tinggi yakni 12 persen. Hal ini terdengar pagi hari saat rakyat kecil baru bangun dari tidurnya.

Sehingga muncul pertanyaan dari wong cilik (rakyat kecil) seperti ada apa dengan pemerintah? Apakah kondisi negeri ini memprihatinkan? Lalu kemana wakil rakyat Pemerintah tidak peduli dengan rakyat kecil?

Kemana ibu yang baru saja dapat gelar Profesor Doktor Ilmu pertahanan di bidang kepemimpinan strategik dari universitas pertahanan Republik Indonesia? Lagi-lagi wong cilik yang jadi korban obyek penderitaan kepuasan seorang pemimpin.

Bahkan menurut berita dari kompas.com untuk mensosialisasikan rencana tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengirimkan email secara serentak kepada para wajib pajak.

“(Kirim email) on going process akan mencapai 13 juta-an wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, Minggu (13/6/2021).

Neilmadrin memastikan, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mengedukasi masyarakat terkait rencana yang menuai polemik itu. Selain melalui email, DJP juga akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran informasi lainnya.

“Saluran media sosial DJP juga media elektronik, sosialisasi webinar, asosiasi, tax center, ikatan profesi, dan lain-lain,” ucapnya.

Dilansir dari email yang dikirimkan, DJP menyebutkan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis DJP.

Dari sekian banyak pemimpin, baru terdengar pimpinan buruh Indonesia, Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, ME yang bereaksi keras terhadap rencana yang digaungkan menteri keuangan beberapa hari yang lalu.

Ir.H. Said Iqbal, ME mengecam keras rencana pengenaan pajak terhadap 13 barang dan Jasa tersebut. Buruh mengecam keras rencana pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid 2.

“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI yang juga Ketua MN FSPMI Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%. Tetapi untuk rakyat kecil, sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak. (Yanto)