Lagi…. Lagi…. Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang Kawal UMSK Karawang Tahun 2020

Asmat Serum, SH Ketua KC FSPMI Karawang di Atas Mobil Komando memberikan Orasi kepada Peserta Aksi KBPP dalam pengawalan Rapat Pleno UMSK Karawang Tahun 2020

Bandung, KPonline – Setelah UMSK Bogor Tahun 2020 pada tanggal 16 Oktober 2020, Sekarang giliran UMSK Karawang tahun 2020 masih belum juga untuk di Plenokan. Jum’at, (23/10/2020).

Bacaan Lainnya

Lagi… lagi… Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang mendatangi Kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung Kemudian Rapat di pindahkan ke Gedung Sate Bandung untuk mengawal Rapat Pleno UMSK Karawang Tahun 2020.

Dari FSPMI Kabupaten Karawang yang di Wakilkan oleh Asmat Serum, SH sebagai Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Karawang dan Ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang, Hadir juga Aang Ruhaedin Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang untuk mengawal UMSK Karawang Tahun 2020.

Peserta Aksi yang mengawal UMSK Karawang Tahun 2020 yang tergabung dalam KBPP antara lain FSPMI, FS KEP SPSI, FS LEM SPSI, FS RTTM SPSI yang berjumlah kurang lebih 500 orang.

Melihat dari unsur Pemerintah telah memberikan waktu sampai tanggal 23 November 2020, Hari ini KBPP memenuhi waktu tersebut untuk Perbaikan perbaikan yang kurang.

Rapat Pleno Rekomendasi UMSK Karawang Tahun 2020 dari Bupati Karawang ini dilaksanakan dari Pukul 14.30 Wib Sampai dengan selesai. Pukul 18.15 Wib Rapat selesai namun Depeprov Jawa barat akan di lanjutkan lagi dengan Rapat UMP Jawa Barat pada Pukul 19.00 Wib.

Wanda Irawan, SH Depeprov Perwakilan dari Unsur Serikat Pekerja (FS LEM SPSI) yang menyampaikan Hasil Berita Acara Rapat Pleno Rekomendasi UMSK Karawang Tahun 2020 sebagai berikut :

Pada Hari ini Jum’at, Tanggal 23 Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua puluh, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, telah melakukan pembahasan dan Sidang Pleno terhadap usulan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang Tahun 2020 di ruang rapat papandayan gedung sate bandung.

berdasarkan hasil rapat pleno, Dewan Pengupahan provinsi Jawa Barat merekomendasikan usulan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang Tahun 2020.

Berdasarkan rekomendasi Bupati Karawang nomor 561/4997/Disnakertrans, tanggal 22 September 2020, perihal usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang Tahun 2020 dan perbaikan dokumen yang di tanda tangani oleh Kadisnakertrans Kabupaten Karawang bagi 17 perusahaan dengan 12 KBLI untuk di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pendapat dari Unsur Pemerintah : UMSK di tetapkan dengan ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang hanya berlaku bagi perusahaan perusahaan yang bersepakat dan di bayarkan sesuai dengan kesepakatan yang di maksud.

Sedangkan pendapat dari Unsur Serikat Pekerja :
1. UMSK di bayarkan per 1 Januari 2020
2. Keputusan Gubernur tidak memuat diktum yang berbunyi “hanya berlaku bagi perusahaan yang bersepakat”

kemudian Pendapat dari Unsur APINDO : Gubernur harus menerima rekomendasi berita acara dewan pengupahan provinsi Jawa barat tanggal 19 Oktober 2020.

Berikut Rincian Rekapitulasi Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang Tahun 2020 Ada 12 Jenis Golongan / Sub Golongan atau Sektor dan 12 KBLI sebagai Berikut :
1. Industri Pengecoran Besi dan Baja dengan Nomor KBLI 24310 dengan besaran Rp. 5.343.083,-

2. Industri Rokok dan lainnya dengan nomor KBLI 12019 dengan besaran Rp. 5.318.288,-

3. Industri Sirop dengn Nomor KBLI 10723 dengan besaran Rp. 5.304.061,-

4. Industri Kendaraan bermotor Roda empat atau lebih dengan Nomor KBLI 29100 dengan besaran Rp. 5.363.715,-

5. Industri Suku cadang dan Aksesoris Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan Nomor KBLI 29300 dengan besaran Rp. 5.343.083,-

6. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga dengan Nomor KBLI 30912 dengan besaran Rp. 5.343.083,-

7. Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) dengan Nomor KBLI 24102 dengan besaran Rp. 4. 321. 381,-

8. Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic dengan Nomor KBLI 32502 dengan besaran Rp. 5.316.498,-

9. Industri Kaca Mata dengan Nomor KBLI 32503 dengan Besaran Rp. 5.042.276,-

10. Indutri Kayu lapis laminasi termasuk decorativ plywood dengan Nomor KBLI 16212 dengan besaran Rp. 5.304.061,-

11. Industri Kertas Tissue dengan Nomor KBLI 17091 dengan besaran Rp. 5.312.408,-

12. Industri Barang Logam lainnya ytdl dengan Nominal 25999 dengan besaran Rp. 5.321.381,-

Kedepannya kemungkinan akan ada dua kali pertemuan lagi, karena akan ada Perubahan Sektor yang kurang, Seharus nya ada 20 Sektor, 113 KBLI dan Pentanda tanganan SK oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Hsn)

Pos terkait