Kunjungan Kerja DPD Jamkeswatch Bogor ke Kantor BPJS Kesehatan Bogor

Bogor, KPonline -Sebanyak 70% dari peserta yang menunggak di Kabupaten Bogor adalah peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan manfaat perawatan di ruang kelas 3. Dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan kurang lebih sebanyak 50.000 orang” tutur Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Desi Zulaidah saat menerima kunjungan kerja DPD Jamkeswatch Bogor pada 19 Juli 2018 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pakansari, Cibinong, Bogor.

Untuk kepesertaan di Kabupaten bogor sudah mencapai 3.295,786 orang per Juni 2018 dengan berbagai macam segmentasi. Dan total Badan Usaha (BU) yang sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cibinong sudah mencapai 2593 Badan Usaha.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Jamkeswatch Bogor, Heri Irawan menerangkan, “Terkait kurang lebih sebanyak 50.000 orang yang menunggak iuran disebabkan banyaknya masyarakat yang mendaftar dengan SKTM dengan manfaat kelas 3. Karena sudah terlanjur sakit dan memang tidak mampu, akan tetapi sejak 1 Januari 2014 s/d oktober 2017 tidak otomatis di jadikan PBI, sehingga banyak yang menunggak akibat tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan” terang Heri

Bacaan Lainnya

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch Nasional menegaskan, “Agar semua peserta yang menunggak dengan manfaat kelas 3 tersebut segera di alihkan menjadi peserta PBI APBD Kabupaten Bogor, dan tunggakannya harus dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Bogor kepada BPJS Kesehatan, hal itu agar masyarakat yang memiliki tunggakan tersebut tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan saat membutuhkan” tegas Heri.

Diskusi dilanjutkan dengan membahas terkait kendala pelayanan yang terjadi di fasilitas kesehatan diantaranya terkait status kegawat daruratan yang menjadi perbincangan hangat sejak diterapkannya Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Kriteria Gawat Darurat.

Heri menjelaskan, saat ini belum semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat melayanai peserta selama 24 jam penuh. Sehingga pasti ada saja peserta yang sakit akibat FKTP tutup, lalu datang ke IGD. “Kalau datang ke IGD pasti dokter harus memeriksa untuk dapat menentukan seseorang gawat darurat atau tidak, namun ternyata jika tidak masuk kriteria gawat darurat, pasti pihak rumah sakit mengenakan biaya diluar pertanggungan BPJS Kesehatan” tanya Heri kepada jajaran dan PIC BPJS Kesehatan Bogor.

Kepala bidang Pelayanan Primer Diana menyampaikan, “Peserta JKN-BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan medis di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang bukan faskesnya selama 3 kali kunjungan. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya peserta JKN-BPJS Kesehatan harus membayar biaya di IGD dan menumpuknya antrian di IGD” terang Diana.

Kunjungan kerja Relawan dan DPD Jamkeswatch Bogor ke Kantor BPJS Kesehatan Bogor, di terima langsung oleh Kepala cabang beserta semua jajaranya. Hal itu dilakukan dalam rangka membangun hubungan dan komunikasi yang baik serta sinegritas dalam mengawal program Jaminan Kesehatan Nasional agar dapat lebih baik lagi kedepannya.

Pos terkait