KSPI Tolak Masuk Dalam Tim Bentukan Menko Perekonomian

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak masuk dalam tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan yang merupakan salah satu klaster dalam RUU Cipta Kerja. Tim ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020.

Sikap ini menjadi salah satu keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPI yang diselenggarakan di Jakarta, tanggal 11-12 Februari 2020.

Bacaan Lainnya

KSPI menganggap, sejak awal proses pembuatan draf RUU Cipta Kerja berlangsung tertutup. Bahkan buruh tidak dilibatkan dalam perumusannya. Giliran draft sudah jadi, baru dimasukkan dalam tim.

Hal ini justru membuat KSPI curiga, jangan-jangan tim yang dibentuk sekedar formalitas. Seolah-olah kaum buruh sudah dilibatkan dan diajak bicara, tanpa ada perubahan yang berarti.

Selain itu, parameter pembentukan tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan dinilai tidak jelas. Apa yang menjadi dasar serikat pekerja masuk dalam tim dan yang lain tidak masuk? Padahal di Indonesia ada puluhan konfederasi dan ratusan federasi.

KSPI sendiri tidak tahu-menahu terkait pembentukan tim ini. Meskipun sudah disahkan pada 7 Februari 2020 oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, namun baru diumumkan dalam pertemuan di kantor Kementerian Tenaga Kerja Selasa, 11 Februari 2020.

Itu pun, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pihaknya tak menerima undangan. Tetapi nama KSPI disebut dalam SK tim pembahas omnibus law.

Meskipun menolak masuk dalam tim, bukan berarti KSPI akan tinggal diam. KSPI akan tetap membuat pokok-pokok pikiran yang menjadi alasan buruh menolak omnibus law. Termasuk dengan menyiapkan perlawanan jika beleid ini dipaksakan.

Pos terkait