KSPI Kirimkan Somasi ke Presiden Jokowi Terkait TKA Unskilled Workers

Jakarta, KPonline – Maraknya penggunaan TKA ilegal asal Tiongkok Chines, khususnya, buruh kasar (Unskilled Workers) di Indonesia sebagai dampak dikeluarkannya kebijakan bebas visa kunjungan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2016, menyebabkan kerugian dan terancamnya tenaga kerja dalam negeri. Terlebih lagi, saat ini jumlah angkatan kerja dan tingkat pengangguran tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berpendapat, seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan penanggulangan pengangguran dan tingginya angkatan kerja yang belum mendapakan pekerjaaan dengan memberi kesempatan kepada Tenaga Kerja dalam negeri. Disamping membuat lapangan kerja baru untuk menurunkan angka kemiskinan.

Bacaan Lainnya

Menyikapi permasalahan tersebut, KSPI yang terdiri dari 9 (sembilan) afiliasi, yaitu: PB PGRI, FSP KEP, FSPMI, FSP FARKES-Ref, ASPEK Indonesia, FSP ISI, FSP PPM, FSP PAR-Ref, SPN yang beranggotakan 1,8 juta pekerja/buruh tersebar diseluruh provinsi, menyatakan sikap dan protes kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atas terbitnya kebijakan bebas visa kunjungan yang kemudian disalah gunakan oleh TKA Ilegal, khususnya buruh kasar (Unskilled Workers).

KSPI bahkan mengirimkan Surat Somasi pertama kepada Presiden RI pada tanggal 4 Februari 2017. Jika tidak diindahkan, dalam waktu dekat KSPI akan mengirimkan somasi kedua. Jika dalam somasi kedua juga tidak ada perbaikan, KSPI akan mengajukan gugatan Warga negara (Citizen Lawsuit) mengenai TKA ilegal asal Tiongkok, Chines ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Tergugat Presiden RI dan beberapa kementerian dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017, KSPI akan melakukan aksi massa ke Istana Negara, yang salah satu tuntutannya adalah menolak TKA unskilled workers.

Pos terkait