Identitas Pelaku Pencopot APK Sudah Diketahui Tim Pemenangan Obon – Bambang

Bekasi, KPonline – Tim Pemenangan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 3 Obon – Bambang (Obama) dihebohkan dengan hilangnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tembok depan gedung KC FSPMI Bekasi, Tambun Selatan.

Menurut Sekertaris Tim Pemenangan Obama, Rahmat, kejadian pencopotaan sepanduk yang terpasang di depan Gedung KC FSPMI Bekasi, Tambun Selatan memang sudah sering terjadi, mungkin karena saat ini terjadi pencabutan sepanduk diketahui CCTV maka pihaknya sudah tau siapa pelakunya.

Bacaan Lainnya

“Kejadian kaya gini memang udah beberapa kali menimpa kita. Nah, kebetulan yang ini pas di depan Gedung KC FSPMI Bekasi, Tambun Selatan disitu memang dipasang CCTV,” kata dia.

“Kejadiannya itu Minggu dini hari (29/1), ketahuannya hari Minggu pagi. Kita baru buka CCTV itu hari Senin. Setelah itu kita lakukan investigasi,” sambungnya.

Lebih lanjut Rahmat, dari kamera CCTV itu, pelaku terlihat bergerak pada pukul 00:59:25. Pelaku kemudian mencopot spanduk, tidak sampai 1 menit, Dia (pelaku,red) pergi membawa spanduk itu pada pukul 01:00:20. Di situ masih banyak juga kendaraan bergerak, karena itu posisinya di pinggir jalan.

“Kita sudah mengantongi identitas pelaku. Tapi memang ini orang suruhan juga kayaknya, akan tetapi kita kasihan juga karena orang ini terbilang orang tidak mampu (warga miskin,red),” kata dia.

Tambah dia, karena perbuatan ini ancamannya pidana, pihkanya meminta kepada pelaku untuk segera datang dan meminta maaf, akan tetapi bila tidak ada itikad tidak baik atau tidak datang dengan waktu yang sudah ditentukan maka kasus ini terpaksa akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Sekarang kita minta pelaku segera datang ke posko pemenangan Obama di OTC, untuk minta maaf. Kita tunggu 2 X 24 jam dari hari ini, Kamis (2/2), pukul 18.00. Kalau pelaku tidak mau melakukan itu, terpaksa kami akan tindak lanjut ke proses hukum,” tegasnya

Merusak alat peraga kampanye merupakan tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman.

Pos terkait