KSPI Jawa Tengah Kritik Ganjar Pranowo Atas Kenaikan UMP 2022 Sebesar 0,78%

Semarang, KPonline – Kritikan pedas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ditujukan kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah pasca diumumkannya Upah Minimum Provinsi tahun 2022 oleh Gubernur Ganjar Pranowo melalui SK Gubernur No 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, dimana kenaikan upah minimum provinsi di Jawa Tengah hanya mengalami kenaikan sebesar 0.78% dari UMP tahun 2021 atau sebesar Rp. 1.812.935,43.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perwakilan Daerah KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim dalam keterangan persnya di Semarang pada hari Minggu (21/11/2021).
“Kami prihatin dan kecewa ketika pak Gubernur menetapkan UMP yang hanya sebesar 0.78% saja dibawah kenaikan UMP rata-rata yang dikeluarkan oleh Kemenaker sebesar 1.09%”, ucapnya dengan kecewa.

“Harusnya pak Ganjar Pranowo juga melihat kondisi riil di lapangan, mana cukup kenaikan yang hanya sekitar empat belas ribu rupiah cukup untuk memenuhi kebutuhan tambahan di masa pandemi ini seperti Hand Sanitizer, Vitamin, Masker dan lain-lain”, lanjutnya sekali lagi.

Hal ini sangat kontradiktif sekali ketika Ganjar Pranowo pada beberapa waktu lalu sempat menyindir pemerintah pusat terkait kenaikan UMP rata –rata 1.09% yang dinilainya terlalu kecil. Namun dengan terbitnya SK Gubernur tersebut nyata-nyata membuat pemerintah provinsi Jawa Tengah tidak lebih baik dari Pemerintah Pusat, karena kenaikan UMP tahun 2022 di Jawa Tengah cuma sebesar 0.78% saja.

“Sebenarnya kami berharap agar Gubernur kembali mengulangi keputusan seperti tahun lalu yang menetapkan upah minimum diatas ketentuan dari Surat Edaran Menaker dan tidak usah takut dengan ancaman oleh Mendagri, karena jabatan Gubernur adalah jabatan politis yang dipilih oleh rakyat, sehingga tidak masalah jika ingin menyejahterakan rakyat yang memilihnya”, paparnya.

Meskipun dalam SK Gubernur tersebut dalam diktum keempat menegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan Struktur Skala Upah kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih dengan memperhatikan minimal inflasi 1.28% dan pertumbuhan ekonomi 0.97%, namun dengan kenaikan 0,78% tersebut sudah cukup untuk membuat Jawa Tengah menjadi provinsi dengan Upah Minimum terendah di Indonesia.

“Program strategis nasional yang mana kalau hanya untuk memiskinkan rakyatnya, logika yang bodoh bahwa upah murah untuk menarik investasi, siapa bilang Ada Gula Ada Semut, justru sebaliknya akan sulit mencari tenaga kerja, karena tenaga kerja cenderung mencari upah yang layak”, pungkasnya dengan geram. (sup)