KSPI Jawa Tengah : Jangan Ada Skema Cicil Mencicil, Bayarkan THR 2022 Buruh Secara Penuh

Semarang, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Provinsi Jawa Tengah melalui Siaran Persnya secara tegas menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dilakukan secara penuh tanpa ada skema cicil mencicil, Rabu (5/4/2022).

Pihaknya mewanti-wanti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak aneh-aneh dalam mengeluarkan aturan/regulasi terkait pembayaran THR Lebaran 2022.

“Perlu diketahui kami sengaja melakukan siaran pers ini lebih awal untuk mengingatkan Pemerintah sejak dini khusunya Menteri Tenaga kerja agar jangan aneh-aneh lagi dalam mengeluarkan regulasi terkait THR, dalam kondisi masyarakat Jawa Tengah yang serba sangat sulit,” ucap Aulia Hakim.

“Ditambah lagi, bahan sembako yang terus melambung tinggi, BBM juga melejit naik, ini akan semakin sulit dijangkau oleh rakyat kecil khususnya buruh di Jawa Tengah. Disisi lain, upah buruh/pekerja di Jawa Tengah secara nasional sangatlah kecil, maka THR inilah satu-satunya harapan buruh Jawa Tengah agar bisa merayakan hari raya bersama keluarga walau dalam kesederhaan,” imbuhnya.

Hal tersebut disampaikan setelah berkaca pada pembayaran THR Lebaran 2020. Saat itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang membuka celah kepada perusahaan hitam untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil bahkan sampai ditunda.

Aulia Hakim sekretaris KSPI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan jika pembayaran THR Lebaran 2022 dilakukan dengan cara dicicil, secara tidak langsung akan memicu buruh untuk bereaksi sehingga situasi untuk wilayah Jawa Tengah khususnya menjadi tidak kondusif.

“Menteri Tenaga Kerja Ibu ida fauziyah jangan menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain yang justru membuat kisruh dan tidak kondusif di Jawa Tengah seperti 2 tahun yang lalu, karena buruh pasti bereaksi,” paparnya.

Melalui Aulia Hakim, KSPI Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan agar THR Lebaran 2022 ini bisa diberikan 100% . Hal tersebut pantas dilakukan, mengingat pada tahun ini kondisi perekonomian Indonesia mulai pulih seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang merupakan imbas dilonggarkannya pembatasan sosial.

Menurutnya, Bank Indonesia pun sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran yang tak jauh berbeda, yakni 4,7% sampai 5,5% pada 2022. Maka tidak ada lagi alasan lagi untuk menunda pembayaran THR, Artinya, masa krisis bagi Indonesia sudah lewat, THR pun wajib bisa dibayarkan 100% tanpa syarat apapun.

“Karena tahun ini kondisi perekonomian Indonesia mulai pulih seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat imbas dilonggarkannya pembatasan sosial. Bank Indonesia pun sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran yang tak jauh berbeda, yakni 4,7% sampai 5,5% pada 2022. Maka tidak ada lagi alasan lagi untuk menunda pembayaran THR. Artinya, masa krisis bagi Indonesia sudah lewat, THR pun wajib bisa dibayarkan 100% tanpa syarat apapun,” tutupnya kepada redaksi.