Aneh,Membela Nasib Masyarakat Miskin Malah Di Kriminalisasi

Surabaya , KPonline – Per Januari 2022 , Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan warga miskin/tidak mampu yang dibiayai oleh Pemprov Jatim sebanyak 622.986 jiwa.

Bacaan Lainnya

Koordinator Relawan Jamkeswatch Jawa Timur ,Nuruddin Hidayat mengatakan bahwa akibat penonaktifan itu setengah juta lebih warga miskin/tidak mampu Jawa Timur tidak dapat mengakses layanan kesehatan.

“Ada yang melakukan operasi bulan Desember 2021 dengan penjaminan BPJS Kesehatan, namun pada saat kontrol di bulan Januari 2022 kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif”, ujarnya.

Karena penonaktifan ini sangat beresiko pada persoalan nyawa rakyat miskin, maka Relawan Jamkeswatch yang merupakan pilar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia tersebut kemudian bergerak untuk memperjuangkannya dengan melakukan audiensi dengan instansi terkait, seperti BPJS Kesehatan Jatim, Dinas Sosial Jatim, Dinas Kesehatan Jatim, DPRD Jatim dan Pemprov Jawa Timur.

Hal tersebut juga di dorong dengan melakukan aksi demonstrasi agar segera ada solusi atas persoalan ini, atau tidak hanya jadi wacana saja mengingat setiap detik sangat berharga bagi pasien yang sedang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.

Pada tanggal 19 Januari 2022 FSPMI Jatim melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS kesehatan masyarakat miskin/tidak mampu Jawa Timur.

Namun tiba-tiba pada Jumat 1 April 2022, Suyatno selaku Korwil Garda Metal FSPMI Jawa Timur sekaligus sebagai Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur di panggil oleh Polrestabes Surabaya untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penghasutan yang disertai pengerusakan terhadap barang berdasarkan laporan polisi tanggal 19 Januari 2022 yang dilakukan oleh Sdr. W.

Pada panggilan kedua tanggal 4 April 2022, Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) menyampaikan Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Dan Klarifikasi, mengingat Suyatno tidak mengetahui dugaan tindak pidana yang dimaksud dan merasa bingung. Karena dalam surat panggilan Polisi tidak menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Melalui sambungan telepon LBH Surabaya justru mengindikasikan bahwa Polrestabes Surabaya akan melakukan Penjemputan paksa terhadap Suyatno. Menyikapi hal tersebut Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Pujianto, SH., MH. Menyatakan akan melakukan perlawanan jika dugaan kriminalisasi aktivis FSPMI ini tetap berlajut,”Kami menyiapkan aksi yang akan dilakukan berhari-hari jika benar terjadi penjemputan paksa terhadap anggota kami”,tegas Pujianto.

(Khoirul Anam)

Pos terkait