Bandung, KPonline-Persidangan kedelapan gugatan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (10/6/2026) kembali menjadi panggung perjuangan kaum buruh.
Setelah persidangan, Ketua Perda (Perwakilan daerah) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini menjadi benteng terakhir bagi jutaan pekerja yang berharap keadilan dalam penetapan upah sektoral.
Kemudian, dihadapan sejumlah buruh dari beberapa Federasi Serikat Pekerja yang berafiliasi dengan KSPI diantaranya FSPMI dan SPN yang mengawal jalannya sidang, Dadan menyampaikan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh serikat pekerja bukanlah langkah pertama, melainkan pilihan terakhir setelah berbagai upaya dilakukan.
“Setelah kita melakukan aksi berjilid-jilid, melakukan upaya litigasi dan nonlitigasi, namun tidak didengar juga oleh gubernur, maka Pengadilan Tata Usaha Negara ini adalah benteng terakhir keadilan bagi kaum buruh pekerja di Jawa Barat,” tegasnya.
Menurut Dadan, perjuangan tersebut menyangkut harapan sekitar 10 juta pekerja formal di Jawa Barat yang menantikan perubahan dan revisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK agar sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.
Dadan menyinggung pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya telah mengembalikan kewenangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam proses penetapan UMSK.
Ia menjelaskan bahwa selama berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan daerah dalam pembahasan UMSK dinilai tereduksi karena banyak keputusan dikendalikan secara terpusat. Namun setelah adanya putusan MK yang diperjuangkan oleh Partai Buruh dan KSPI, kewenangan tersebut kembali diberikan kepada daerah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. Kewenangan dikembalikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Dadan juga menyoroti fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Menurutnya, hingga sidang kedelapan berlangsung, tidak ditemukan dasar yang menunjukkan Dewan Pengupahan Provinsi memiliki kewenangan dalam pembahasan UMSK.
Ia menegaskan bahwa tugas Dewan Pengupahan Provinsi hanya meliputi pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta penyusunan sistem pengupahan dan struktur skala upah di tingkat provinsi.
“Tidak ada pembahasan sama sekali mengenai UMSK oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Itu sudah sangat jelas dalam persidangan,” katanya.
Dikesempatan tersebut, Dadan mengajak para buruh tetap percaya pada independensi lembaga peradilan.
“Kita masih percaya bahwa di negeri ini masih ada hakim-hakim yang memiliki hati nurani dan mampu menegakkan keadilan,” ungkapnya disambut tepuk tangan massa aksi.
Ia mengungkapkan bahwa kehadiran para pekerja di pengadilan bukan untuk menekan majelis hakim, melainkan untuk mengawal proses hukum secara damai sebagai bagian dari gerakan perjuangan buruh.
“Kita hadir di sini semata-mata karena kita adalah organisasi gerakan. Kita mengawal proses persidangan dengan damai,” katanya.
Namun demikian, Dadan mengingatkan bahwa perjuangan tidak akan berhenti apabila hak-hak pekerja kembali diabaikan.
Memasuki tahapan berikutnya, kubu penggugat dari organisasi buruh telah menyiapkan saksi ahli untuk memperkuat argumentasi hukum mereka.
Menurut Dadan, pada persidangan mendatang akan dihadirkan ahli dari Universitas Gadjah Mada yang diharapkan dapat memberikan pandangan akademis mengenai mekanisme penetapan UMSK dan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia pun menginstruksikan seluruh elemen serikat pekerja untuk kembali hadir mengawal sidang ahli tersebut.
“Kita akan all out hadir di sini. Pada saat saksi ahli nanti kita akan penuhi jalan ini sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan upah minimum sektoral kabupaten/kota,” serunya.
Dadan memastikan bahwa jalur hukum tidak akan membuat gerakan buruh berhenti. Menurutnya, aksi massa dan perjuangan hukum harus berjalan beriringan untuk menjaga semangat perjuangan.
“Bukan untuk mempengaruhi keputusan hakim, tetapi untuk menjaga giro perjuangan kita. Jangan sampai ketika kita berjuang di pengadilan, lalu dianggap tidak ada gerakan lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengalaman penetapan UMSK tahun ini tidak boleh kembali terulang pada tahun-tahun mendatang.
“Kita tidak mau tahun depan kembali dipermainkan dalam persoalan UMSK. Karena itu perjuangan ini harus terus dikawal sampai ada putusan yang memberikan keadilan bagi pekerja,” katanya.