Bandung, KPonline-Persidangan gugatan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 se-Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (10/6/2026) kembali menghadirkan fakta-fakta yang dinilai penting oleh pihak penggugat.
Dalam sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta, tim kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai terdapat sejumlah keterangan yang justru memperkuat dalil gugatan yang diajukan kaum buruh.
Di hadapan sejumlah anggota dari beberapa Federasi Serikat Pekerja yang setia mengawal jalannya persidangan, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi atas konsistensi buruh dalam mengawal proses hukum yang dianggap menentukan masa depan perjuangan upah sektoral di Jawa Barat.
“Semangat kawan-kawan yang terus mengawal agenda persidangan perkara Nomor 29 terkait gugatan UMSK Tahun 2026 untuk kabupaten dan kota se-Jawa Barat menjadi energi penting bagi kami. Dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak Apindo hari ini, kami mendapatkan sejumlah catatan penting yang akan menjadi bagian dari kesimpulan hukum kami,” ujarnya.
Menurutnya, saksi fakta yang berasal dari unsur Dewan Pengupahan Provinsi telah memberikan sejumlah informasi yang dinilai relevan untuk menguji proses pengambilan keputusan dalam penetapan UMSK 2026. Pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi bahwa mekanisme yang berjalan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 tentang Pengupahan.
“Keterangan yang disampaikan hari ini justru menguatkan pandangan kami bahwa ada beberapa tahapan yang diduga keluar dari koridor yang telah diatur dalam regulasi. Ini akan kami uraikan lebih lanjut dalam kesimpulan perkara,” katanya.
Sorotan utama kuasa hukum tertuju pada pernyataan yang disampaikan oleh unsur Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam persidangan disebutkan bahwa biro hukum hanya menerima draft yang sudah jadi dan melakukan pengetikan ulang tanpa terlibat dalam penyusunan substansi rekomendasi.
Pernyataan tersebut, menurut tim penggugat, membuka ruang pertanyaan baru mengenai pihak yang sesungguhnya menyusun dan mengubah draft rekomendasi UMSK yang berasal dari kabupaten dan kota.
“Jika benar biro hukum hanya menerima dan mengetik ulang draft yang sudah ada, maka muncul pertanyaan penting: siapa yang membuat draft tersebut? Siapa yang mengubahnya? Siapa yang menghilangkan beberapa sektor maupun rekomendasi yang sebelumnya telah diperjuangkan dan ditetapkan di tingkat kabupaten dan kota?” tegasnya.
Karena itu, pihak penggugat menilai agenda persidangan pekan depan akan menjadi salah satu tahapan paling krusial dalam perkara ini. Rencananya, saksi fakta dari unsur pemerintah akan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Kehadiran saksi fakta dari pemerintah sangat penting. Dari sana kita berharap mendapatkan kejelasan apakah benar terjadi perubahan terhadap rekomendasi yang telah dihasilkan di tingkat kabupaten dan kota, atau ada penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga mengajak para pekerja untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Menurutnya, perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut angka upah tahun 2026, melainkan menyangkut penghormatan terhadap mekanisme rekomendasi yang lahir dari proses panjang di daerah.
“Perjuangan ini bukan hanya untuk tahun ini. Tiga bulan lagi proses pembahasan upah akan dimulai kembali. Yang sedang kita perjuangkan adalah agar rekomendasi yang lahir dari kabupaten dan kota tidak bisa diubah seenaknya oleh pihak lain tanpa dasar yang jelas,” katanya disambut dukungan para buruh yang hadir.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan hakim nantinya akan menjadi penentu arah perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan melalui jalur hukum maupun jalur aksi.
“Keputusan ini sangat krusial. Ini akan menentukan apakah perjuangan yang dilakukan melalui forum-forum resmi dan mekanisme hukum mendapatkan perlindungan yang layak. Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan bagi kaum buruh,” ujarnya.
Dalam sistem pengupahan, Dewan Pengupahan memiliki fungsi sebagai lembaga tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kemudian, rekomendasi yang lahir dari forum tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi sekaligus kebutuhan hidup pekerja.