Merangin, KPonline–Suasana di SDN 196 Desa Tanah Abang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, memanas pada Rabu (10/6/2026) pagi. Sejumlah wali murid bersama komite sekolah melakukan aksi penyegelan gerbang sekolah sebagai bentuk penolakan terhadap kedatangan kepala sekolah baru yang ditugaskan dari Jambi.
Dalam aksi tersebut, massa secara tegas menuntut agar Ahmad Fauzi tetap menjabat sebagai Kepala SDN 196 Tanah Abang. Mereka menilai pergantian kepala sekolah dilakukan secara mendadak dan menimbulkan banyak tanda tanya.
Menurut para wali murid, Surat Keputusan (SK) penugasan Ahmad Fauzi sebagai Kepala SDN 196 Tanah Abang masih berlaku sekitar satu tahun lagi. Namun, secara tiba-tiba ia dimutasi ke Desa Sukorame, Kecamatan Jangkat, sementara posisi yang ditinggalkannya diisi oleh kepala sekolah baru.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan masyarakat. Sejumlah wali murid menduga terdapat maladministrasi dalam proses penerbitan SK mutasi tersebut.
“Kami maunya Pak Ahmad Fauzi tetap menjadi kepala sekolah di sini. SK beliau masih berlaku. Kenapa harus dipindahkan? Ada apa sebenarnya?” teriak salah seorang wali murid di depan gerbang sekolah sambil membentangkan spanduk penolakan.
Spanduk bertuliskan “Kami Wali Murid Menolak Kepsek Baru” tampak terpasang di gerbang sekolah selama aksi berlangsung.
Kepala Desa Tanah Abang, Suyanto, membenarkan adanya protes dari masyarakat terkait mutasi Ahmad Fauzi.
“Iya benar. Warga mempertanyakan karena SK Pak Fauzi sebagai kepala sekolah belum habis masa berlakunya. Tiba-tiba muncul SK baru. Kami meminta persoalan ini diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Suyanto saat dikonfirmasi.
Meski gerbang sekolah sempat disegel dan dipasangi spanduk penolakan, kegiatan belajar mengajar di SDN 196 Tanah Abang tetap berlangsung normal. Ratusan siswa tetap mengikuti proses pembelajaran seperti biasa tanpa gangguan berarti.
Para wali murid kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar hukum mutasi Ahmad Fauzi jika memang masa tugasnya sebagai kepala sekolah masih tersisa satu tahun.
Menurut mereka, transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi dan dugaan negatif di tengah masyarakat.
Sejumlah warga bahkan mulai mempertanyakan mekanisme rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Mereka berharap proses tersebut dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan dunia pendidikan maupun kepentingan peserta didik.
Hingga berita ini naik, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik mutasi Kepala SDN 196 Tanah Abang tersebut. Situasi di sekolah masih menjadi perhatian masyarakat yang menunggu kejelasan dan penyelesaian dari pihak berwenang.