KSPI Dan KSPSI AGN, Lakukan Audiensi Dengan DPRD Provinsi Banten

Serang, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN mendatangi Kantor DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jln. Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang. Kamis (30/12/2021)

Dua Konfederasi serikat pekerja ini, melakukan audensi dengan Perwakilan dari DPRD Provinsi Banten perihal tindak lanjut kejadian aksi unjuk rasa pada tanggal 22 Desember 2021.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, perwakilan dari Komisi V DPRD Banten dan Kadisnakertrans Provinsi Banten Alhamidi.

Dalam kesempatan ini, KSPI dan KSPSI AGN meminta kepada DPRD Provinsi Banten, untuk mendesak Gubernur Banten merevisi SK UMK Provinsi Banten Tahun 2022 sesuai dengan tuntutan buruh.

“Kami serikat pekerja minta dukungan ke DPRD, untuk mendesak Pak Gubernur segera merevisi SK UMK Banten sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 5,41%”, kata Akhmad Jumali selaku perwakilan KSPI yang juga Wakil Ketua DPW FSPMI Banten.

“Pak Gubernur harus penuhi tuntutan buruh, Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat saja berani merevisi”, tegasnya

Jumali pun menambahkan bahwa terkait dengan adanya Laporan Pengaduan Wahidin Halim melalui Ketua Tim kuasa Hukumnya, Asep Abdullah Busro, atas dugaan anarkisme dari para oknum buruh, untuk segera dicabut.

“Terkait laporan pengaduan ke polda Banten, kami meminta kepada WH, agar mencabut laporan yang dituduhkan kepada buruh”, tambah Jumali

Sementara itu, setelah mendengarkan pendapat dari unsur serikat pekerja, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan bahwa semua aspirasi buruh dalam hal ini KSPI dan KSPSI AGN sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Aspirasi dan laporan buruh sudah diterima dan akan ditindaklanjuti”. Ucap Andra Soni

Penulis : Chuky