Konsolidasi Akbar, FSPMI DKI Siapkan Massa Turun Aksi Besar 2 Oktober

Jakarta, KPonline – Betapa beratnya beban buruh Indonesia. Sudahlah kebijakan pemagangan berpotensi menjadikan pencari kerja terjebak dalam magang, kenaikan upah pun dibatasi PP 78/2015. Tidak cukup dengan semua itu, UU Ketenagakerjaan akan direvisi. Dimana arah dari revisi diprediksi akan membuat beleid ini semakin fleksibel. Hal ini ditambah dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tentu saja akan memberatkan rakyat.

Sebagaimana kita tahu, akhir tahun 2016, Program Pemagangan Nasional diluncurkan. Program ini dikhawatirkan akan menjadi pintu masuk terjadi eksploitasi di tempat kerja. Dimana seseorang bekerja selayaknya buruh, diwajibkan lembur dan bekerja dengan sistem sift, tetapi statusnya hanyalah pemagangan. Mereka hanya mendapatkan uang saku. Tanpa gaji.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kaum buruh dikagetkan dengan keluarnya PP 78/2015 tentang pengupahan. Kebijakan ini membatasi kenaikan upah hanya sebatas inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Buruh menilai, beleid ini dibuat untuk menjaga agar upah buruh tetap murah.

Belum selesai sampai di situ. Kemudian muncul isu bahwa UU Ketenagakerjaan akan direvisi. Tidak tanggung-tanggung, rencana revisi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Indonesia yang mengaku tidak ada beban lagi karena terpilih untuk yang kedua kalinya ini mentargetkan revisi bisa selesai secepatnya.

“Lakukan lobby lobby terhadap manajemen untuk bisa allout dalam menurunkan anggota, bila perlu ganti hari.” ujar Samsuri dalam pembukaan konsolidasi hari ini (25/9).

“Wilayah lain sudah, hari ini giliran kita. Antusias anggota di berbagai daerah luar biasa dalam menyambut aksi 2 Oktober 2019 nanti. Kita di DKI Jakarta juga harus mempunyai semangat yang sama.” ungkap Winarso, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta.

“Belakangan beberapa hari ini kita saksikan bersama, pergerakan besar dari pada mahasiswa menyuarakan aspirasi yang paling menonjol di DKI Jakarta. Apa kaitannya dengan buruh ? Mahasiswa juga menyampaikan beberapa isu terkait isu perjuangan buruh. Oleh karena itu, kita sebagai kaum buruh wajib hukumnya untuk turun aksi memperjuangkan nasib kita sendiri.” lanjutnya.

Ada 3 isu utama yang akan buruh perjuangankan; tolak revisi Undang Undang Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang semakin memberatkan kaum buruh, dan tagih janji presiden untuk melakukan revisi PP.78 tahun 2015.

“Perlawanan kita mulai dari dispensasi, bagaimana pun nasib buruh di seluruh lapisan elemen akan terancam bila revisi UU Ketenagakerjaan benar benar disahkan. Negosiasi dengan manajemen, untuk bisa maksimal turun aksi menyuarakan penolakan melawan kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyat.” jelasnya.

(Jim).

Pos terkait