Kompesasi Rp 10 Juta Untuk Dua Kasus, FSPMI Labuhanbatu Nilai Pengusaha Kejam

Rantauprapat,KPonline – Mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Johanes Buruh PT Surya Tama Mahkota Kencana (PT STMK) / Suzuya Hotel Rantauprapat dengan perusahaan hari ini Selasa ( 29/09) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang di mediatori oleh Tumpak Manik,SH tidak menghasilkan kesepakatan.

Pantauan wartawan di lokasi, pihak perusahaan yang di wakili oleh Ennei dari PT Grand Oto Service (GAS) sebagai pihak vendor atau perusahaan penyedia tenaga kerja di PT STMK/Suzuya hotel dan Putra Manager PT STMK/Suzuya Hotel Rantauprapat tetap bertahan pada angka Rp 10 juta sebagai bentuk kompensasi penyelesaian dua kasus yakni dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan dan Perselisihan Hubungan Industrial.

Bacaan Lainnya

Kompensasi yang di tawarkan oleh perusahaan di tolak oleh Johanes dan Wardin sebagai Kuasa pendampingnya.

Wardin ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu, saat dikonfirmasi wartawan KPonline setelah selesai sidang mengatakan” Kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan sebesar Rp 10 Juta untuk penyelesaian dua kasus sekaligus sangat tidak manusiawi dan hal ini adalah bentuk nyata kejamnya pengusaha kepada buruh “

Nilai pesangon atas Johanes menurut perhitungan kami kurang lebih Rp 26 Juta, belum termasuk kerugian akibat dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaannya, kalaupun pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan dua kasus sekaligus, bayarlah hak pekerja sesuai dengan tuntutannya.” Sebut Wardin.

” Perusahaan jangan berdalih pakai hati nurani agar kami menerima tawarannya, memangnya selama ini perusahaan pakai hati nurani kepada buruh” Lanjut Wardin.

Terkait dengan tidak adanya kesepakatan pada mediasi hari ini Wardin menyampaikan pendapatnya ” Kami akan terus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)” ucap Wardin.

” Perkara dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan di PT STMK/Suzuya hotel Rantauprapat, sedang berproses hukum di Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sejak kami laporkan pada bulan Mei kemarin,kenapa terkesan proses hukumnya lambat kami juga tidak tahu” Pungkas Wardin

(Anto Bangun)

 

Pos terkait