Koalisi Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law

Semarang, KPonline – Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) yang terdiri dari berbagai elemen Serikat Buruh, Petani, Nelayan, NGO, dan Mahasiswa dari berbagai Universitas turun kejalan untuk menyatakan penolakan terhadap produk Rancangan Undang-Undang usulan Pemerintah yang diberi nama Omnibus Law  RUU Cipta Kerja pada hari Rabu (11/3/2020). Penolakan ini salah satunya dilatar belakangi oleh penyusunan draft RUU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah dengan tidak transparan dan tanpa melibatkan unsur masyarakat sipil yang nantinya akan ikut terkena dampak.

Disisi lain, Rancangan Undang-Undang yang digadang-gadang Pemerintah akan menarik investor untuk membuka lapangan kerja baru dan menyerap jumlah penggangguran serta menekan angka kemiskinan ini, ternyata Pasal-Pasal yang terkandung didalamnya justru mengandung hal-hal yang potensial merugikan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak Buruh, Petani, Nelayan, Jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil lainya.

Bacaan Lainnya

Dalam RUU tersebut, setidaknya ada beberapa catatan yang dinilai dapat merugikan hak-hak masyarakat sipil, diantaranya adalah :

1. Adanya potensi peningakatan pencemaran lingkungan akibat perubahan kewajiban Amdal bagi perusahaan, penghapusan izin lingkungan dan IMB serta penerapan sanksi pidana menjadi pilihan terakhir bagi penjahat lingkungan.

2. Legalisasi penindasan terhadap buruh melalui perluasan  kerja kontrak dan outsorching, upah murah, perpanjangan waktu kerja dan lembur, pengurangan kompensasi PHK, dan  hak cuti berbayar (Cuti haid, melahirkan, keguguran dll) yang potensial dihilangkan karena diserahkan pengaturanya pada peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

3. Membuka peluang penabrakan aturan tata ruang yang dapat dirubah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur publik.

4. Melanggengkan praktek perampasan lahan dengan dalih pembangunan infrastruktur publik.

5. Semakin menderitanya nelayan kecil yang disamakan perlakuannya dengan nelayan besar.

6. Melanggengkan penderitaan kaum perempuan ditengah budaya patriarki dimasyarakat yang akan semakin melengkapi penderitaan kaum perempuan.

Ditengah persoalan terkait prosedur penyusunan dan isi dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapat penolakan keras oleh kalangan masyarakat sipil diberbagai daerah. Nampaknya Pemerintah masih tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses penyusunan RUU ini dengan menyerahkan draftnya pada wakil Rakyat (DPR RI) untuk segera dibahas dan kemungkinan secepatnya akan didorong untuk disahkan.

Anehnya dalam proses penyusunan draft RUU Cipta Kerja yang katanya untuk melindungi pekerja, Pemerintah justru nampak begitu ramah dan mengakomodir masukan dari kalangan pengusaha. Namun disisi lain tidak transparan dan mengabaikan masukan serta tuntutan masyarakat atas terkait Rancangan Undang-Undang yang akan mengancam perlindungan dan kesejahteraan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara sesuai dengan amanat UUD 1945.

Berangkat dari kegelisahan bersama dan melihat indikasi konsolidasi elit kekuasan yang semakin menguat dalam menjalankan agenda untuk menfasilitasi masuknya investasi yang kelihatanya lebih mengedepankan kepentingan oligarki (red : elit kekuasaan dan pemilik modal). Maka Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah bersepakat membangun kekuatan bersama dan menanggalkan seluruh ego sektoral untuk bergabung dalam satu wadah yang diberi nama : Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) dengan satu tuntutan yakni :Tolak Omnibus Law: RUU Cipta Kerja

(sup)

Pos terkait