Klarifikasi Mediasi PT. MIM : Pekerjakan Kembali PHK Sepihak Meri Mujiati

Karawang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. MIM memenuhi Panggilan Klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang terkait Perselisihan Hubungan Industrial PHK Sepihak Meri Mujiati. Kamis (09/03/2023).

Bertempat di Ruangan Mediator Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang berlangsung proses Klarifikasi Perselisihan tersebut yang di mulai dari Pkl 11.00 Wib sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

Yang bertugas Sebagai Mediator Klarifikasi PHK Meri Mujiati dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang adalah ibu Suwarsih, S.H.

Kemudian dari Perwakilan dari PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri yaitu Tata Taufiq (Ketua PUK), Dani (Infokom) Deden (Bendahara), Meri Mujiati (Yang Ter PHK) Selanjutnya dari Perwakilan dari Pengurus PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang di wakilkan oleh Mustofa (Bidang Advokasi PC SPAI FSPMI Karawang), Ari nugraha (Bidang Infokom PC SPAI FSPMI Karawang) dan yang hadir dari perwakilan Management PT. Multi Indo Mandiri Bapak Rozi, Bapak Arif Mandala Putra dan ibu Margareta.

Masing – masing pihak baik dari Serikat Pekerja dan Perwakilan Perusahaan memberikan Keterangan dengan menyampaikan Kronologis terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Harapan dari Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri dalam Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial PHK ini bisa cepat selesai sehingga ke depan hubungan Industrial dengan management PT. Multi Indo Mandiri menjadi Harmonis.

“Kami berharap setelah adanya panggilan terkait Klarifikasi ini Pihak Management PT. Multi Indo Mandiri bisa mencabut PHK Sepihak Meri Mujiati dan bisa di pekerjakan kembali sehingga ke depan hubungan Industrial dengan management PT. Multi Indo Mandiri menjadi Harmonis” harapnya Tata Taufiq.

Pos terkait