Kita Bukannya Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Pekerjaan, Tapi Kita Dipaksa Harus Turun Ke Jalan Dengan 11 Alasan ini

Pasuruan, KPonline – Hari ini Senin (19/9/2022) Gabungan Serikat Pekerja (GASPER) Jawa Timur menggelar aksi besar-besaran.

Tujuan mereka yakni bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menyuarakan beberapa tuntutan yang merugikan kaum buruh dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sekretaris PC SPAI FSPMI Kab. Pasuruan, Muhammad Zainul Alim mengungkapkan kita bukan nya tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan, tetapi kita dipaksa untuk kembali turun ke jalan dengan beberapa alasan.

Dan berikut ini 11 alasan GASPER Jawa Timur kenapa menggelar aksi hari ini :

1. Kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50%. Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5% hingga 8%, sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

2. Penurunan daya beli buruh ini diperparah dengan tidak naiknya upah selama 3 tahun kebelakang. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan.

3. Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan disaat harga minyak dunia turun. Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat. Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan disaat negara-negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah.

4. Terkait bantuan subsidi upah sebesar Rp. 150 ribu selama 4 bulan kepada buruh hanya sekedar ‘lip service’ saja agar buruh tidak protes. Tidak mungkin uang Rp.150 ribu dapat menutupi penurunan daya beli akibat inflasi yang meroket.

5. Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh.

6. Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industri-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel.

7. Ada sekitar 120 juta pengguna motor dan angkutan umum yang merupakan kelas menengah ke bawah, yang tentunya sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Kami menyarankan agar pemerintah memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi. Misalnya, sepeda motor dan angkutan umum tidak mengalami kenaikan harga BBM bersubsidi, kemudian untuk mobil di atas 2005 harus memakai BBM non subsidi, karena orang kaya rata-rata tidak menggunakan mobil tua.

8. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.

9. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

10. Naikkan UMK dan UMSK tahun 2023.

11. Tolak Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena UU ini lah yang menyebabkan upah buruh tidak naik.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait