Bekasi, KPonline – Ketua PUK SPLP FSPMI PT. Marsol Abadi Indonesia Budi Lahmudi, S.H., M.H. menyampaikan informasi terkait beberapa hal saat pekerja istirahat makan siang di Kantin PT. Marsol Abadi Indonesia pada Senin, 20 Juli 2026.
Dengan memanfaatkan waktu jam istirahat, Budi menyapa langsung anggota untuk menyampaikan perkembangan perjuangan serikat, terutama soal upah dan pajak pekerja.
Informasi yang disampaikan terkait upah yang sedikit ada ketidaksesuaian dan perlu dilakukan perbaikan terutama bagi anggota yang memiliki jabatan.
“Masih ada ketidak sesuian antara yang disepakati dengan implementasi dan kami butuh data untuk perbaikan, kirim kan data paling lambat besuk,” kata Budi Lahmudi.
Budi menjelaskan, pihaknya menemukan selisih komponen upah pada beberapa anggota yang menduduki jabatan tertentu. Data ini sudah diinventarisir dan akan segera dibahas dengan manajemen HRD.
“Jangan sampai ada yang dirugikan. Yang punya jabatan, tanggung jawabnya lebih besar, upahnya harus disesuaikan. Ini sedang kita kawal,” tegas Budi di hadapan pekerja.
Sementara secara daerah upah minimum sektoral di Jawa Barat masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung. Ia berharap mendapatkan hasil sehingga di tahun depan tidak lagi ribut terkini soal upah. Selain itu ia juga menyampaikan terkait perjuangan pajak JHT, Pensiun yang sedang diperjuangkan oleh organisasi agar tidak kena pajak.
Menurut Budi, FSPMI di tingkat pusat terus mendesak pemerintah agar dana Jaminan Hari Tua dan Manfaat Pensiun tidak jadi objek pajak saat dicairkan. Sebab itu hak pekerja yang dipotong dari upah selama puluhan tahun.
Budi Lahmudi juga meminta bagi pekerja perempuan yang menjadi kepala keluarga atau suaminya tidak bekerja sedang diupayakan untuk pajaknya bukan sebagai pekerja lajang tetapi pekerja yang mempunyai tanggung jawab sehingga hitungan pajaknya menggunakan PTKP sesuai yang ditanggungnya.
“Siapkan berkas yang dibutuhkan agar segera bisa di proses oleh manajemen,” ujarnya.
Budi meminta anggota yang masuk kategori tersebut segera mengumpulkan KK, surat keterangan tidak bekerja dari suami, dan akta kelahiran anak. Berkas itu akan diajukan ke manajemen agar status PTKP diubah dari TK/0 menjadi K/1, K/2 atau K/3 sesuai tanggungan.
“Selisih pajaknya lumayan. Uang itu hak kawan-kawan untuk keluarga. Makanya segera lengkapi berkasnya,” pungkas Budi.
Sosialisasi singkat di kantin ini diapresiasi anggota karena langsung menyentuh isu upah dan pajak yang berdampak ke take home pay. PUK SPLP FSPMI PT. Marsol Abadi Indonesia berkomitmen terus mengawal isu tersebut sampai tuntas. (Yanto)