Ketua Exco Partai Buruh Batam Tegaskan Serikat Pekerja Yang Akan Mengontrol Partainya

Batam,KPonline – Ketua Exco Partai Buruh kota batam, Imam Zaenuri dalam Musnik PUK Honfoong Batam (18/9) menjelaskan bahwa keberadaan UU 21 Th 2000 adalah UU yang mengatur pembentukan dan kebebasan berserikat di Indonesia

Terhadap FSPMI yang ikut dalam politik praktis Imam menjelaskan bahwa di dalam UU 21 Th 2000 disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja dibentuk atas keinginan pekerja dan bukan intervensi atau campur tangan pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Artinya disini adalah FSPMI tidak melanggar UU 21 Th 2000 karena di awal pembentukan FSPMI tidak ada intervensi dari pihak manapun dan ketika FSPMI menentukan sikap untuk berpolitik praktis justru FSPMI dengan 10 element serikat pekerja besar yang ada di Indonesia yang meng intervensi keberadaan Partai Buruh” Ungkapnya

“ini dibuktikan dengan FSPMI dan 10 elemen serikat pekerja menginstruksikan pimpinan serikat pekerja untuk menduduki kepengurusan Partai Buruh bukan seperti yang lain yang menyusupkan kader kadernya untuk menjadi pimpinan di serikat pekerja yang akhirnya supaya dapat mempengaruhi masanya untuk bergabung ke partainya atau mengajak aktivis buruh bergabung” Tambahnya

“Jadi disini saya sebagai ketua exco PB kota Batam menegaskan bahwa 11 elemen serikat pekerja yang membangun kembali PB meng instruksikan kepada pimpinan serikat pekerja yang artinya lagi bahwa serikat pekerjalah yang menguasai dan mengontrol Partai Buruh dan bukan sekelompok orang pemilik modal besar yang menitipkan modalnya untuk politik praktis, yang tidak tertutup kemungkinan sekelompok orang itu akan kembali mengambil keuntungan dari penitipan modal tersebut dengan membuat kebijakan kebijakan yang bisa memberikan keuntungan dari modal mereka”,

Imam mencontohkan OMNIMBUS LAW salah satu bukti kebijakan pemerintah yang disetujui oleh Partai partai yang ada di Indonesia yang tidak memihak terhadap masyarakat menengah kebawah terkhususnya pekerja/buruh dan mengurangi gerak langkah serikat pekerja sebagai perwakilan aspirasi pekerja/buruh.

“Mengurangi atau bahkan menghilangkan hak hak pekerja/buruh yang sebelumnya ada menjadi turun dan hilang, mengurangi gerak langkah masyarakat kecil yang pada akhirnya kesejahteraan masyakat kecil menurun bahkan menjadi miskin. Yang artinya OMNIMBUS LAW adalah kebijakan untuk mempermudah dan meringankan para pemodal besar dan pengusaha untuk bisa bergerak lebih bebas dalam mengeruk kekayaan Negara Indonesia”

Di akhir sambutannya ketua exco PB kota batam mengajak anggota PUK untuk ikut bersama berjuang dengan Partai Buruh dengan mengajak pekerja lainnya atau orang sekitar untuk bergabung dengan Partai buruh supaya cita cita Partai buruh menjadikan Negara Indonesia yang sejahtera bisa terwujud.

Pos terkait