Ketidakpastian Atas UMSK Jawa Barat 2018, Ribuan Buruh Mendatangi Kantor Ahmad Heriyawan

Bandung,KPonline – Ratusan buruh Purwakarta yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi unjuk rasa ke kantor pemerintahan pusat daerah Jawa Barat tepatnya di Gedung Sate, ratusan buruh Purwakarta tersebut akan bergabung dengan masa aksi lainnya dari berbagai daerah yang berada di wilayah Jawa Barat antara lain, Bekasi, Bogor, Karawang dan Subang, Jumat (26/1/18)

“Upah merupakan urat nadi bagi para buruh/ pekerja untuk memenuhi kehidupan mereka dalam kesehariannya,maka dari itu sudah selayaknya pengusaha dan pemerintah untuk bisa benar-benar serius dalam mengimplementasikannya, sehingga tidak ada lagi upah dibawah upah minimum kota/kabupaten(UMK) yang harus diterima oleh buruh” Sayup-sayup suara orator terdengar

Bacaan Lainnya

Upah dibawah Upah Minimum Kabupaten sempat menjadi momok yang menakutkan bagi mereka yang bekerja pada sektor industri garmen bagaimana tidak selama kurun waktu 2 tahun kebelakang akibat kurang tegasnya pemerintah dan tidak bertanggung jawabnya para pengusaha garmen,mereka berkolaborasi menelurkan kebijakan Upah Sektor Padat Karya yang ternyata menyalahi aturan dan perundang undangan yang berlaku yaitu pasal 89 ayat satu alinea b dan berlanjut ke pasal 90 alinea 1 yang berbunyi “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari pada upah minimum”sebagaimana dimaksud pasal 89.

Maka dari itu dalam aksi kali ini buruh Purwakarta menuntut tidak ada lagi upah dibawah upah minimum, meminta agar UMSK diberlakukan diseluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dengan cara setiap daerah melakukan kajian dan menetapkan sektor unggulan yang harus masuk UMSK, segera dilakukan perundingan UMSK oleh asosiasi sektor dan serikat pekerja yang bersangkutan setelah penetapan sektor unggulan , bagi yang di daerahnya tidak ada asosiasi maka UMSK minta ditetapkan Depekab.

Pos terkait