Keren, 94% Responden Setuju Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional

Marsinah

Jakarta, KPonline – Beberapa waktu yang lalu, Fanspage Suara FSPMI mengadakan polling untuk menanyakan kepada netizen. Pertanyaan yang ditantakan adalah, apakah mereka setuju jika Marsinah diangkat menjadi pahlawan nasional. Jawabannya cukup mengejutkan, dari 567 orang yang memberikan suara, sebanyak 94% mengatakan setuju.

Berikut adalah kutipan pertanyaan dalam polling tersebut:

Bacaan Lainnya

MARSINAH JADI PAHLAWAN NASIONAL?

Marsinah adalah pejuang buruh yang tewas dibunuh. Hari ini, 8 Mei, 26 tahun yang lalu ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di sekujur tubuhnya.

Kematiannya terjadi setelah beberapa hari sebelumnya ia memimpin pemogokan di tempatnya bekerja. Sebuah pabrik arloji di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sepenggal kisah Marsinah bisa dibaca dalam tautan berikut ini: https://www.koranperdjoeangan.com/resah-marsinah/

Hasil polling yang dilakukan Fanspage Suara FSPMI terkait dengan usulan agar Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional.

 

Syarat Diangkat Sebagai Pahlawan Nasional

Namun demikian, apakah sesuai peraturan perundang-undangan, Marsinah bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional? Hal ini mengingat, pengertian pahlawan nasional berdasarkan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu:

1. Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009): a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (Baca Juga:Todung: Buyung Layak Jadi Pahlawan Nasional)

2. Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Pos terkait