Kepolisian Ajak Buruh Batam Antisipasi Paham Terorisme, Separatisme Dan Ideologi Anti Pancasila

Batam,KPonline – Kamis, (3/9) bertempat di Hotel Pusat Informasi Haji Batam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengundang beberapa organisasi Serikat Pekerja yang ada di Kota Batam. Tampak hadir perwakilan dari SPSI, SBSI, SPN dan FSPMI dalam acara FGD (Focus Group Discussion) yang bertemakan “Mengantisipasi Paham Terorisme, Separatisme Dan Ideologi Anti Pancasila Di Provinsi Kepulauan Riau” yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Narasumber yang hadir menjelaskan bagaimana potensi paham terorisme dan separatisme mulai merambah dan berusaha masuk ke masyarakat. Oleh karena itu pihak berwajib sangat berharap sekali kerjasama dari elemen masyarakat untuk bisa bekerjasama dan menginformasikan jika ada hal-hal yang mengarah kepada terorisme, separatisme dan ideologi anti Pancasila.

Bacaan Lainnya

Terorisme biasanya merangkul orang-orang yang depresi, putus asa dalam kehidupan sosialnya.

Dr. Ir. Lamidi MM dari Kesbangpol Kepulauan Riau salah satu narasumber menyampaikan beberapa provinsi di seluruh Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada dan ini perlu di cermati

Radikalisme nantinya akan bisa berpotensi kepada terorisme, baik itu radikalisme fisik atau pun radikalisme verbal yang berupa ujaran kebencian dan hoax. Ciri-ciri yang hal-hal yang dapat mengarah kepada perbuatan radikalisme adalah sikap intoleransi, fanatik, eksklusif dan revolusioner.

Dr Ir Lamidi MM juga sependapat bahwa kesenjangan sosial yang terjadi saat ini terutama imbas dari wabah COVID 19 bisa mengarah kepada pemicu radikalisme selain permasalahan-permasalahan yang lain.

Mengomentari tema yang dihadirkan pada Focus Group Discussion ini, Nefrizal, Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau menambahkan, permasalahan paham terorisme dan separatisme ini tentunya akan bisa timbul saat keadaan masyarakat serba susah dalam masalah perekonomiannya. Hal ini dikaitkan dengan wacana Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini terkesan sedang dipaksakan untuk diundangkan di Indonesia.

Banyak yang sudah paham bahwa apa yang tertuang dalam Omnibus Law Cipta Kerja dapat memicu terjadinya pemiskinan sistemik di negeri ini. Kemiskinan ini yang nantinya juga akan jadi pemicu munculnya orang-orang yang berputus asa dan berani bertindak diluar batas.

Banyak kalangan yang menentang adanya Omnibus Law Cipta Kerja ini. Semoga DPR RI mendengar dan memahami serta berpihak kepada rakyat banyak agar tidak mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. (Dion)

Pos terkait