Kenaikan Upah 20 Persen di Aceh Ditolak Apindo

Aceh, KPonline – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aceh, M Dahlan Sulaiman SE, menyatakan pihaknya menolak untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2017, seperti yang sudah ditetapkan Gubernur Aceh. Alasannya, kenaikan upah pekerja/buruh di Aceh Rp 2,5 juta/bulan itu, diyakini memberatkan perusahaan/pengusaha, terutama usaha padat karya dan usaha menengah dan mikro (UMKM).

Pernyataan ini disampaikan M Dahlan Sulaiman, menanggapi keputusan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, yang telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2017 sebesar Rp 2,5 juta. Angka ini, naik Rp 381.500 dibanding 2016 yang jumlahnya Rp 2.118.500.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, penetapan UMP Aceh Tahun 2017 tertuang dalam SK Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2016 yang ditandatangani dr Zaini Abdullah pada 27 Oktober 2016. SK tersebut pun sudah diundangkan di Banda Aceh oleh Sekda Aceh, Drs Dermawan MM, tanggal 28 Oktober 2016 pada Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 74.

Mengutip hasil musyawarah dan rapat Dewan Pengupahan Daerah (DPD), M Dahlan Sulaiman menjelaskan, kenaikan UMP Aceh 2017 disepakati sebesar 8,25 persen. Kesepakatan tersebut, dinilai sesuai PP No.78/2014 tentang pengupahan.

Kecuali itu, sanksi bagi gubernur yang tidak mengikuti standar kenaikan 8,25 persen, mendapat teguran tertulis dari Menaker, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis oleh menteri.

Sementara itu, penetapan UMP di Aceh yang naik 20% disambut haru dan bahagia oleh buruh Aceh. Bertempat di kantor TUCC Banda Aceh, Aliansi Buruh aceh melakukan doa bersama atas kenaikan UMP pada tahun 2017.

Dipimpin oleh Drs. Saifulmar sebagai ketua aliansi Buruh Aceh yang didampingi oleh Habiby Inseun Ketua FSPMI Aceh menyampaikan bahwa UMP 2017 bukan naik dengan sendirinya, tapi ada andil dan perjuangan buruh dan juga bantuan Allah SWT.

Saifulmar yang juga ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh sangat berterimakasih kepada Gubernur Aceh Dr. Zaini Abdullah, Kadisnakermobduk Aceh, juga kepada seluruh buruh Aceh atas kenaikan UMP Aceh yang tidak menggunakan PP 78/2015.

Kalangan buruh di Aceh juga menyatakan siap untuk berjuang mengamankan keputusan UMP tersebut. (*)

Pos terkait