Kemnaker Perintahkan PT Smelting Bayar THR Karyawan

Jakarta, KPonline – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja. Adapun batas akhir pembayaran adalah 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.

Buruh yang sedang dalam perselisihan PHK, juga berhak mendapatkan THR. Hal ini, karena, PHK dari pekerja yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga pengusaha tetap berkewajiban membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja. Salah satunya THR.

Terkait dengan hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memerintahkan PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, untuk membayar THR tahun 2017 kepada semua pekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kemnaker, Maruli Apul Hasoloan, pihaknya memerintahkan pihak perusahaan tersebut membayar THR buruh dan pekerjanya melalui Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik. Menurut Maruli, surat perintah itu sudah dikirimkan.

Latar Belakang Terjadinya Perselisihan PHK

Menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Smelting, Zaenal Arifin mengatakan, PHK ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Padahal, pekerja awalnya hanya menuntut keadilan pada kenaikan gaji di setiap golongan pekerjaan.

“Jadi ini berawal April 2016 kemarin, di mana perusahaan kami melakukan diskriminasi terkait masalah upah. Jadi sebagian pekerja yang mayoritas itu kenaikannya hanya diberikan sebesar 5%. Pada sisi lain posisi tertentu dilakukan kenaikan hingga 170%,” katanya.

Hal ini, lanjutnya, tidak sesuai dengan perjanjian bersama dan perjanjian kerja bersama yang sebelumnya telah disepakati. Padahal, sebelumnya kenaikan gaji hanya dilakukan berdasarkan inflasi. Namun, tuntutan ini tidak diindahkan oleh perusahaan. Untuk itu, pada Januari lalu secara resmi para pekerja berencana untuk melakukan mogok kerja.

Hanya saja, perusahaan tetap tidak merespons baik permintaan dari para pekerja. Akhirnya, pihak manajemen memberikan surat peringatan yang berujung pada PHK secara sepihak. Para pekerja pun juga kehilangan haknya sejak bulan Februari 2017. Perusahaan tidak membayar gaji dan memberikan hak layanan kesehatan kepada pegawai.

KSPI Desak Aturan THR Direvisi

Kasus PT Smelting menjadi pelajaran berharga bagi FSPMI – KSPI.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak agar THR tidak saja diberikan kepada mereka pekerja yang masih aktif bekerja. THR juga wajib diberikan kepada buruh yang masih dalam proses PHK.

“Karena PHK tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka pengusaha wajib membayar upah dan hak-hak yang biasa diterima, termasuk THR,” tegas Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan, pengusaha yang mem-PHK buruh kontrak sebelum lebaran, maka tidak ada kewajiban membayar THR buruhnya. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.

Dia meminta agar Pemerintah jangan berbangga diri dengan sudah membentuk posko THR dan membuat aturan bahwa buruh masa kerja 1 bulan sudah dapat THR. Sebab yang dibutuhkan adalah law enforcement untuk melawan “modus kecurangan” tidak membayar THR.

Daripada membentuk Posko, pemerintah sebaiknya melakukan “sidak” ke perusahaan-perusahaan. Selain itu, diperlukan sanksi yang mengatur efek jera, yaitu pidana dan perdata. Bukan sekedar sanksi administratif.

Selain itu, menurut Said Iqbal, aturan pembayaran THR harus diubah menjadi H-30. Bukan H-7, agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan PHK. H-7 adalah waktu dimana pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap produksi, kalaupun perusahaan melakukan PHK pada hari-hari tersebut.

Selain itu, perlu ditegaskan adanya larangan bagi perusahaan melakukan PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15.

Catatan Tambahan: 

Selain hak untuk mendapatkan THR, berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha PT Smelting wajib untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Termasuk hak atas jaminan kesehatan, tunjangan-tunjangan, dan sebagainya.