Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Peraturan Baru Kesehatan

Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Peraturan Baru Kesehatan

Jakarta, KPonline – Direktur Eksekutif DPN Jamkeswatch KSPI, Darius, menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait peraturan baru Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang mempengaruhi layanan kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan BPJS Kesehatan Nomor 37/60 Tahun 2024 menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan. Pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat dianggap harus membayar sebagai pasien umum meskipun telah membayar iuran.

Bacaan Lainnya

Menurut Darius, situasi ini menciptakan keresahan bagi peserta BPJS yang telah patuh membayar iuran. “Kami menganggap ini sebagai kemunduran dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit,” ujarnya.

Jamkeswatch KSPI mendesak pemerintah untuk melibatkan pendapat masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun aturan baru. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk mencari solusi atas permasalahan peserta PBID yang dinonaktifkan tanpa solusi jelas.

Darius menekankan bahwa Jamkeswatch KSPI siap melakukan aksi demonstrasi jika tidak ada solusi atas masalah ini. “Kami tidak ingin peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar iuran menjadi korban aturan yang tidak berpihak pada mereka,” pungkasnya.

Pos terkait