Relawan Jamkes Watch KSPI Surabaya Dampingi Buruh Korban Kecelakaan, Keluarga Soroti Dugaan Mutasi Sepihak

Relawan Jamkes Watch KSPI Surabaya Dampingi Buruh Korban Kecelakaan, Keluarga Soroti Dugaan Mutasi Sepihak

Surabaya, KPonline – Relawan Jamkes Watch KSPI Surabaya memberikan pendampingan kepada seorang pekerja ritel modern yang mengalami kecelakaan tunggal saat dalam perjalanan menuju tempat kerja pada Sabtu (1/8/2026). Pendampingan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh pelayanan kesehatan serta kepastian penjaminan biaya perawatan yang hingga kini masih dalam proses koordinasi.

 

Bacaan Lainnya

Korban berinisial AY (32), warga Sambikerep, Surabaya, diketahui berangkat bekerja dari kediamannya sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 15 menit kemudian korban mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Darmo Satelit, Surabaya, setelah berupaya menghindari sepeda motor di depannya yang berhenti secara mendadak sehingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

 

Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian kemudian memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke RSUD Bakti Dharma Husada Surabaya. Di rumah sakit, tim medis melakukan pemeriksaan, termasuk CT Scan pada bagian kepala sebelah kiri akibat benturan yang dialami korban. Selain mengalami cedera pada kepala, korban juga mengalami luka lecet pada kedua tangan dan kaki kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokter memutuskan korban menjalani perawatan inap guna pemantauan lebih lanjut terhadap kondisi cedera kepala.

 

Di tengah proses perawatan, pihak keluarga menyampaikan bahwa korban merupakan karyawan PT Indomarco Prismatama. Menurut keterangan keluarga, sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, korban telah mendapat penugasan di salah satu gerai perusahaan yang berada di kawasan Surabaya Utara, dengan jarak yang dinilai lebih jauh dari domisilinya di wilayah Surabaya Barat.

 

Keluarga juga menyampaikan penyesalan atas kebijakan mutasi yang menurut mereka dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Menurut pihak keluarga, penempatan kerja yang lebih jauh dari tempat tinggal menyebabkan korban harus menempuh perjalanan yang lebih panjang setiap hari. Pernyataan tersebut merupakan pandangan keluarga dan belum dapat disimpulkan memiliki hubungan sebab akibat dengan kecelakaan yang dialami korban.

 

Relawan pendamping Jamkes Watch KSPI Surabaya, Ridwan Prayudi, mengatakan bahwa fokus utama pendampingan saat ini adalah memastikan korban memperoleh hak atas pelayanan kesehatan dan kepastian penjaminan biaya perawatan.

“Kami hadir untuk mendampingi pekerja agar memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan apakah peristiwa ini masuk dalam cakupan Jasa Raharja, BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sebagai kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja atau berada dalam skema penjaminan lainnya. Yang terpenting, pelayanan medis kepada korban tidak boleh terhambat,” ujar Ridwan.

Pos terkait