KEK di terapkan, Serikat Pekerja Dibatasi, fasilitas TKA Berlimpah

DSC04811

Jakarta,KPOnline – Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan ketenagakerjaan untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) yang ditargetkan selesai pada akhir 2016.

Bacaan Lainnya

“Kita menargetkan semua aturan turunan dari PP No 96 tersebut kelar tahun ini. Aturan turunan tersebut ditujukan untuk mengatur lebih teknis sektor ketenagakerjaan yang berada di wilayah KEK,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan seperti di lansir dari laman setkab.goid

Aturan yang disiapkan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2015.

Haiyani mengatakan aturan turunan PP 96 soal ketenagakerjaan itu dibutuhkan agar tidak ada perbedaan tafsir dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Diperlukan adanya aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang berisi detail mengenai aturan ketenagakerjaan khusus yang berlaku di KEK. Kami targetkan tahun ini dapat terselesaikan,” kata Haiyani.

Khusus di bidang ketenagakerjaan dalam aturan PP 96 tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk memiliki rencana penggunaan dan izin mempekerjakan TKA.

Dalam KEK juga akan dibentuk lembaga kerja sama tripartit khusus oleh gubernur yang bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan.

Dewan pengupahan juga akan dibentuk oleh gubernur di wilayah KEK yang tugasnya antara lain memberikan masukan dan saran untuk menetapkan pengupahan dan membahas permasalahannya.

Upah minimum di KEK ditetapkan oleh gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Keberadaan serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) di kawasan KEK juga diatur. Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari satu SP atau SB dapat dibentuk satu forum SP pada setiap perusahaan
Selain bebas macet buat arus perdagangan barang, praktik hubungan industrial antara pengusaha dengan buruh juga masuk dalam PP KEK, dengan dibentuknya Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus (LKSTK) di KEK. Lembaga ini terdiri dari perwakilan pemerintah/pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi, dengan komposisi berimbang. Jumlah anggota LKSTK sebanyak 15 orang, yang diketuai adalah gubernur.

Khusus di KEK, perusahaan yang mempunyai lebih dari satu serikat pekerja/buruh, dapat membentuk satu forum serikat. Artinya, pemerintah hanya mengizinkan terbentuknya satu forum serikat pekerja atau buruh di setiap perusahaan.

Bahkan, Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKSTK dapat membentuk Badan Pekerja sendiri.

Selain itu, penggunaan tenaga kerja asing juga dilegalkan di KEK berbekal perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing, pemerintah juga memberikan relaksasi prosedur keimigrasian bagi ekspatriat. Fasilitas yang ditawarkan berupa pemberian visa kunjungan awal selama 30 hari yang dapat diperpanjang sebanyak lima kali masing-masing 30 hari atau hingga lima bulan.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku untuk satu tahun.

Terkait Visa, pemerintah juga akan membekali izin tinggal di KEK bagi WNA yang memiliki properti maupun turis asing berusia lanjut untuk menetap di KEK pariwisata.*S.Ete

Pos terkait