Kecewa Omnibuslaw Disahkan, Buruh Dan Mahasiswa Lumpuhkan Bekasi

Bekasi, KPonline – Hari kedua mogok nasional, aksi Buruh Bekasi terjadi di beberapa titik. Seperti di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) buruh berkumpul sehingga lalu lintas lumpuh total. Massa gabungan dari buruh dan mahasiswa turun bersama-sama menentang pengesahan Omnibus Law cipta kerja yang isinya mendegradasi undang-undang sebelumnya.

Buruh Bekasi kembali melanjutkan aksi demonstrasi dan mogok nasional sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Para buruh melakukan konvoi secara berkelompok dan berputar-putar keliling kawasan industri. Dikabarkan juga, mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bekasi turut serta turun ke jalan menolak Omnibus Law.

Bahkan, bentrokan mahasiswa dan aparat kepolisian terjadi saat mahasiswa hendak memasuki kawasan industri Jababeka. Dilaporkan 1 orang mahasiswa mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Aksi mogok nasional para buruh ini diketahui mulai dilakukan sejak Selasa, 6 Oktober 2020 kemarin di berbagai wilayah di Indonesia.

“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2020.

Dari data KSPI, aksi mogok nasional kemarin dilakukan di berbagai daerah industri. Antara lain, Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan lainnya.

Di sisi lain, Said membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Dia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum.

Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Said pun menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law.(Yanto)