KC FSPMI Labuhanbatu Bawa Permasalahan Bonus Pekerja PT HSJ dan RSK Asian Agri Group ke PPHI Medan

Rantauparapat, KPonline – Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu bawa permasalahan Bonus Tahun 2017 untuk 149 Pekerja PT Hari Sawit Jaya (PT HSJ) dan PT Rantau Sinar Karsa (PT RSK) Asian Agri Group, Kebun Negerilama dan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Wardin Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu menyampaikan kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini Rabu (03/02) di Rantauprapat.

“Anjuran dari Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu bernomor :560/4244/DTK-4/2018 tanggal 13 September 2018, yang menganjurkan agar perusahaan membayarkan Bonus kepada Pekerja Pemanen Kelapa Sawit yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja Buruh Harian Lepas (BHL), yang besarannya disesuaikan dengan Buruh tetap, namun hingga sekarang ini belum dibayarkan perusahaan” Ujar Wardin.

Lebih lanjut Wardin mengatakan” Perkara ini segera kami bawa ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan Negeri Medan dan sudah kami koordinasikan dengan Jonni Silitonga,SH,MH, Advokad dari Kantor Hukum Jonni Silitonga SH.MH & Rekan Medan, dan beliau sudah menyepakatinya dan bersedia menjadi kuasa hukum 149 Pekerja ini.

Wardin- Ketua KC FSPMI Labuhanbatu

Kita ketahui bahwa PT HSJ & PT RSK Asian Agri Group adalah anggota dari Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan sudah menerima sertifikat International Sustainibility & Carbon Certification (ISCC), yang seharusnya wajib untuk tunduk dan mematuhu seluruh prinsip dan kreteria dari kedua lembaga tersebut” Ujar Wardin.

Masih menurut Wardin ” Bonus yang bersumber dari keuntungan perusahaan adalah hak semua pekerja diperusahaan dengan tidak membedakan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Buruh Harian Lepas (BHL) semua pekerja memiliki peranan yang sama didalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, dan regulasi juga memayunginya,” jadi jangan ada perlakuan diskriminasi kepada pekerja” Tegas Wardin.

Terpisah Jonni Silitonga SH,MH saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (03/02), membenarkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Wardin dan Copy Anjuran juga sudah kami terima, tinggal menunggu kelengkapan adminstrasi saja, kalau sudah lengkap segera kita ajukan gugatannya “Ucapnya singkat (Anto Bangun)