KC FSPMI Kabupeten Pelalawan Laporkan Balik H. Mansuruddin

Ruang Sidik Reskrim Unit II, sebelah kanan masker biru LBH DPW FSPMI Riau (Hedirman Waruwu), baju kemeja putih lis biru Ketua PUK-SPDT FSPMI PT. 148 (Firman H. L Tobing), baju kemeja biru Sekretaris PUK-SPDT FSPMI PT. 148 :Photo : Nofri Hendra

Pelalawan, KPonline – Senin (09/11/2020) Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau, menghadiri panggilan Polres Kabupaten Pelalawan kepada anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara & Transportasi (SPDT) FSPMI PT. 148.

Pada Jum’at (06/11/2020) Nofri Hendra (sekretaris PUK SPDT-FSPMI PT. 148) dan Firman H.L. Tobing (Ketua PUK SPDT-FSPMI PT. 148) dikejutkan dengan surat nmr. B/809/XI/2020/RESKRIM yang berikan oleh Daslan Silitonga selaku manager operasional PT. Satu Empat Lapan kepada mereka.

Bacaan Lainnya

Adapun panggilan tersebut didasari oleh pelaporan H. Mansuruddin atas tuduhan mendirikan serikat pekerja (SPDT-FSPMI) atas nama PT. 148 tanpa sepengetahuan pemilik PT. Satu Empat Lapan dan dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tersebut.

Siapakah H. Mansuruddin ini?Mengapa beliau melakukan somasi legalitas serikat pekerja? Apakah beliau pimpinan serikat pekerja lain?
Adalah beberapa rangkaian pertanyaan terbersit dibenak setiap orang yang tidak mengetahui peran beliau.

Dan jawaban atas segala pernyataan tersebut adalah H. Mansurruddin selaku direktur utama dari perusahaan PT. Satu Empat Lapan (yang tergabung dalam Buya Karim Group) yang secara personal melaporkan Organisasi serikat pekerja SPDT-FSPMI (sesuai surat pemanggilan) semakin memperjelas tindakan Union Busting yang selama ini disuarakan oleh anggota SPDT-FSPMI Kabupaten Pelalawan.

“Kami akan tanggapi kasus ini dengan serius, karena menurut kami didalam pelaporan ini ada kepentingan-kepentingan tersendiri yang mana kita ketahui bersama. Seharusnya kepolisian tidak menerima pelaporan tersebut yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, kecuali bila kasus personal H. Mansuruddin melaporkan kasus pemalsuan data secara personal tanpa membawa nama Serikat Pekerja” ungkap Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (LBH DPW) FSPMI Provinsi Riau.

“Kami akan lakukan upaya pelaporan balik atas segala pelanggaran ketenagakerjaan yang ada di PT. 148, karena dalam operasionalnya diduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerima sebagian pekerjaan dari PT. Riau Andalan Pulp And Paper ini”, tutupnya.

Dalam permasalahan perburuhan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, setelah awak media (Koran Perdjoeangan) mengikuti, perusahaan penerima sebagian pekerjaan dari perusahaan PT. RAPP tidak mendapat pengawasan dari perusahaan induknya. (Nofri Hendra)

Pos terkait