Kasus di PT Epson Industry, Buruh Berharap Pengawas Ketenagakerjaan Profesional

Karawang, KPonline – Meski melelahkan setiap minggu harus berkunjung ke kantor Pengawas Tenaga Kerja di Karawang, tapi itu tidak membuat PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson Industry patah semangat. Seperti hari ini, mereka kembali datang dengan didampingi 70 orang anggotanya.

Dengan sukarela mereka datang setelah kerja shift malam. Dan yang lebih hebat lagi, beberapa anggota mengorbankan hak cutinya untuk membantu teman –teman sebagai bentuk solidaritas dalam rangka memperjuangkan hak-hak buruh di PT. IEI.

Bacaan Lainnya

Hadir pula para buruh dari perusahaan lain untuk memberikan dukungan dan solidaritasnya sehingga anggota PUK PT. IEI semakin bersemangat.

“Kenapa pengawas seperti ini? Ada hal apa sehingga kasus-kasus yang dilaporkan oleh PUK FSPMI PT Epson tidak ada tindakan atau keputusan berupa nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Pengawas. Sampai dengan saat ini sudah tercatat 5 kasus yang dilaporkan oleh PUK PT Epson dan semua itu belum ada hasil yang menggembirakan untuk Pekerja,” ungkap Abdul Bais selaku Ketua PUK FSPMI PT. IEI

Sebenarnya PUK PT. IEI sudah punya pengalaman dalam hal pelaporan kasus ke Pengawas. Sebagai contoh masalah pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu ( PKWT) adalah kasus yang paling sering di laporkan mulai dari kontrak berkepanjangan, kontrak pembaharuan sampai dengan batas waktu kontrak yang salah pun mereka laporkan ke Pengawas.

Semua kasus di atas sudah ada nota pemeriksaan yang dikeluarkan Pengawas. Kasus yang lebih rumit tentang pelaksanaan Jamsostek, dengan adanya penyimpangan pelaksanaan iuran JHT, pengawas juga mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang akhirnya semua permasalahan tersebut bisa diselesaikan di perusahaan.

Lebih lanjut Bais menyampaikan bahwa kondisi sekarang berbeda. Terlihat lamban sekali kinerja pengawas dalam menangani kasus-kasus PUK PT Epson.

Ada beberapa alasan yang sering di kemukakan oleh beberapa pengawas diantaranya dulu kantor pengawas ada di Kabupaten Bekasi jadi satu dengan kantor Disnaker dan sekarang ada di Karawang berdiri sendiri. Menurut kami hal ini kurang pas untuk dijadikan alasan.

Alasan selanjutnya bahwa dulu kasus-kasus di PT Epson ditangani oleh Pengawas Senior. Dan lagi-lagi alasan ini juga tidak pas, karena Pengawas sebagai penegak aturan dan ada pendidikan atau pelatihan yang harus diikuti oleh semua Pengawas.

“Ada hal yang perlu dicermati atau diwaspadai yaitu apakah kinerja Pengawas dipengaruhi karena PT Epson memperkerjakan mantan aktifis FSPMI di HRS? Inilah yang sangat kami khawatirkan kalo pemikiran Pengawas sampai dipengaruhi dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan yang akhirnya menjadi kerugian besar bagi buruh. Jangan sampai buruh salah langsung di PHK tanpa adanya kesempatan untuk memperbaiki diri, sementara pengusaha salah menjalankan aturan tidak ada sanksi yang diberikan,” terang Bais penuh keheranan.

Pada akhirnya para anggota PUK PT. Epson ini cuma bisa berharap Pengawas bisa bertindak professional. Khususnya terhadap pelanggaran PKWT pasal 52, pasal 54 dan pasal 57 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang sangat mudah diputuskan walaupun kasus lain sebenarnya juga mudah ditangani.

Di lain kesempatan Endi Suhendi, salah satu Pengawas Senior menyampaikan kepada Media Perdjoeangan melalui telepon bahwa pihaknya selalu menanggapi semua pengaduan yang masuk ke UPTD.

“Terkait PT. Epson sudah kami jawab hari Senin (8/7/2019) bang. Silahkan cek ke ketua PUK bang Bais ya,” tegas Endi Suhendi.

Menurut informasi yang di sampaikan pengurus PUK PT. Epson, setidak sudah tercatat sebanyak 368 orang pekerja PKWT yang dilaporkan dan dilengkapi dengan bukti-buktinya.

“Dan kami akan terus mengajak anggota-anggota untuk sama-sama mengawal kinerja Pengawas dan kami akan menggalang solidaritas dari PUK Perusahaan dengan instruksi organisasi tentunya, agar Pengawas segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan atas kasus-kasus yang sudah kami laporkan,” pungkas Bais.

Pos terkait