Karyawan LKBN Antara Akhirnya Diterima Kementerian BUMN

Karyawan LKBN Antara Akhirnya Diterima Kementerian BUMN

Jakarta, KPonline – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerima perwakilan karyawan LKBN Antara yang melakukan aksi pada peringatan hari ulang tahun LKBN Antara, Rabu (13/12).

Lima perwakilan karyawan didampingi Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, federasi Serikat Pekerja Antara berafiliasi, diterima oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ferry Andrianto dan Kepala Subbidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Andi Andrian.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, perwakilan karyawan menyampaikan sejumlah permasalahan yang terjadi di LKBN Antara, yaitu pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama antara lain tidak ada kenaikan gaji pada 2018, pemberian jasa pengabdian yang tidak sesuai kesepakatan dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sudah bekerja hingga belasan tahun tidak kunjung diangkat menjadi pekerja tetap.

Dalam proses mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan, mediator sudah menyatakan bahwa pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar wanprestasi melainkan perbuatan melawan hukum.

Perjanjian Kerja Bersama adalah produk hukum otonom yang bukan hanya mengikat pihak-pihak yang membuat perjanjian melainkan seluruh perusahaan.

Perwakilan karyawan juga menyampaikan pengelolaan Perum LKBN Antara yang tidak berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti restrukturisasi yang berakibat pada mutasi dan rotasi pegawai, yang dalam pelaksanaannya tanpa melibatkan Serikat Pekerja. Hal itu juga sudah melanggar Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, perwakilan karyawan LKBN Antara juga meminta klarifikasi kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara terhadap pernyataan manajemen yang kerap menjadikan kebijakan atau edaran Kementerian sebagai tameng saat ditanya tentang peningkatan kesejahteraan karyawan.

Sementara itu, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat pada saat itu mengatakan Perum LKBN Antara sebagai badan usaha milik negara seharusnya bisa menjadi contoh terbaik dalam hubungan industrial yang baik.

Serikat Pekerja Antara sudah membawa perselisihan hubungan industrial yang terjadi di LKBN Antara ke Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi dalam forum mediasi tidak ada direksi yang hadir dan hanya mewakilkan kepada pejabat di bawahnya.

Menurut Mirah, direksi badan usaha milik negara kerap tidak menghargai Kementerian Ketenagakerjaan karena merasa lebih berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Setelah perwakilan karyawan menyampaikan aspirasinya, perwakilan Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan akan melaporkan aspirasi tersebut kepada pejabat terkait dan menindaklanjuti seusai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian.

Sebelumnya, karyawan LKBN Antara melakukan aksi di Gedung Wisma Antara dan melakukan aksi tutup mulut di depan Auditorium Adhyana, lokasi acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 LKBN Antara yang dimeriahkan penampilan band “Kotak”.

Aksi tutup mulut itu sebagai simbol perlawanan terhadap manajemen LKBN Antara yang menyelenggarakan peringatan hari ulang tahun secara meriah di tengah pelanggaran hak-hak pekerja.

Aksi tutup mulut juga menyimbolkan upaya pembungkaman aspirasi yang dilakukan manajemen LKBN Antara yang melakukan penekanan terhadap sejumlah karyawan yang akan melakukan aksi secara tertulis maupun lisan.