Medan KPonline – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nofiardi,ST, Staf diperbantukan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Distrik Labuhanbatu Satu (DLAB1) Sei Daun Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut.
Nofiardi,ST yang di PHK dengan tuduhan melakukan penggelapan produksi karet di Pabrik Pengolahan Karet (PPK) PTPN III Kebun Sarang Giting Kecamata Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai bersama dengan 13 rekannya, merasa keberatan, lantaran PHK nya diduga kuat cacat hukum, dan sudah memperselisihkannya melalui perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja (Disnaker) Labusel, tinggal menunggu terbitnya Anjuran saja untuk kemudian kita lakukan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan Negeri Medan” Kata Jonni Silitonga,SH.MH, kepada Koran Perdjoeangan Online Sabtu (13/02) di Medan.
“Benar klien Saya telah membuat surat dan mengirimkannya kepada Direktur Pelaksana (Dirpel) PTPN III Jln Sei Batanghari No.2 Medan, surat tersebut mengenai penolakan surat keputusan Dirpel PTPN III, Nomor :BSDM/P/R/274/2020 tgl 16 Nopember 2020, tentang PHK dengan tuduhan Nofiardi,ST melalukan penggelapan produksi dan/atau melakukan kesalahan berat, perbuatan tindak pidana kejahatan”
Selain penolakan PHK dimaksud Nofiardi,ST juga memohon untuk dipekerjakan kembali dan meminta upah dan hak-hak normatif lainnya terhitung mulai bulan Nopember 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2021 dapat dibayar penuh” Jelasnya.
Lanjutnya”Berdasarkan ketentuan pasal 151 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi”pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”
PHK yang sah secara hukum adalah berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan”
Kemudian tentang PHK dengan alasan kesalahan berat Ex Pasal 158 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, karena diduga pekerja melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada terbit vonis pengadilan yang menyatakan pekerja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan”
kiranya Dirpel PTPN III dapat membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara No.012/PUU-I/2004 tentang Hasil Uji Materil UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD-1945, agar tidak salah dalam mengambil keputusan, negara ini adalah negara hukum dan semua warga negara tanpa terkecuali wajib tunduk dan patuh kepada hukum, tidak bertindak sewenang-wenang dengan sesuka hati melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
“Kalau benar Nofiardi,ST melakukan tindak pidana kejahatan Dirpel PTPN III harus bisa membuktikannya secara hukum, sehingga tidak ada kesan menghakimi dan menzholimi orang yang belum tentu bersalah,
“azas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang mestinya dihormati dan dijunjung tinggi oleh Dirpel PTPN III “Ujarnya.
Masih menurutnya”
“Sebelum ada terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Kita tetap mendesak agar Dirpel PTPN III berkenan membayarkan tagihan pembayaran atas upah dari Klien Saya setiap akhir bulan” Tegas Jonni Silitonga dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Nofiardi,ST.
Terpisah Nofiardi,ST saat dikonfirmasi via selularnya Sabtu (13/09) membenarkan, dan mengatakan selain kepada Dirpel PTPN III dia juga menembuskan suratnya kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) dan Menteri Tenaga Kerja Repulik Indonesia (Menaker RI).
“Surat beserta tembusannya sudah Saya kirim” Ujarnya singkat.(Anto Bangun)