Kadisnaker Batam: Kita Tidak Bisa Menekan Pengusaha Membentuk Asosiasi

Batam,KPonline – Kadisnaker kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa aturan pembentukan asosiasi pengusaha di Indonesia ternyata tidak ada, hal itulah yang menyebabkan dirinya kesulitan dalam menekan pengusaha untuk membentuk asosiasi pengusaha guna penetapan upah sektoral (UMS)

“Kita tidak bisa memaksa pengusaha untuk membentuk sebuah asosiasi karena memang aturannya tidak ada” Ungkapnya dalam seminar Hubungan Industrial di Harmony One Hotel Batam beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya Disnaker Batam sudah berusaha melobi Apindo dan Kadin untuk membentuk asosiasi akan tetapi sampai sekarang belum ada respon positif dari mereka.

Seperti di ketahui untuk penetapan UMS, asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan wajib menyampaikan hasil kesepakatan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan propinsi.

Apabila terdapat sektor unggulan, Dewan Pengupahan menyampaikan kepada Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk merundingkan soal penerapan UMS di sektor yang bersangkutan, cakupan usaha, dan besaran nilai UMS

Sementara itu Apindo Melalui Surat Edaran Nomor 541/DPN/1.3/2C/XII/17 tertanggal 21 Desember 2017 menegaskan, bahwa penetapan upah minimum sektoral tidak bersifat wajib, dan harus disepakati antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja sektor.

“Besaran UMS Provinsi dan UMS Kabupaten/Kota harus disepakati oleh Asosiasi Perusahaan dan SP/SB disektor yang bersangkutan”, tegas Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani. Hariyadi juga menyebut, apabila serikat pekerja menuntut ditetapkannya upah sektoral, maka harus terlebih dahulu menetapkan sektor unggulan, penetapan sektor unggulan harus berdasarkan kajian dan penelitian, dan apabila ada tekanan dari pihak serikat pekerja maka anggota Dewan Pengupahan Apindo diminta untuk tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Hariyadi juga menegaskan, bahwa kenaikan upah minimum sektoral tidak wajib dilakukan pada setiap pemberlakuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, atau dengan kata lain, penetapan upah minimum sektoral tidak wajib dilakukan setiap tahun. Hal tersebut menurut Hariyadi, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Dalam Pasal 49 ayat (1) PP 78/2015, berbunyi: Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Lebih lanjut Pasal 49 ayat (2) menegaskan: Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Ketentuan serupa, telah pula diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa: Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Kemudian pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa: Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Anggota dewan pengupahan kota Batam dari unsur serikat pekerja Surya Sitompul mengatakan secara aturan tidak ada aturan yang mengharuskan pengusaha untuk membentuk asosiasi, sama halnya SP/ SB bersifat bebas untuk membentuk atau tidak membentuk.

“Tapi hal itu juga sudah kita pikirkan dalam kesepakatan yang kita buat dalam berita acara di DPK kemarin” Ungkapnya

“Ada 3 alternatif dalam membahas UMS tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara” tambahnya

Menurutnya point penting pada redaksi kesepakatan tersebut adalah DPK memberikan 3 alternatif dalam membahas sektor-sektor usaha unggulan yaitu:
1. Pembahasan secara bipartit antara asosiasi sektor dan sp/sb.
2. Apabila pembahasan belum terlaksana seperti pada point 1 oleh karena tidak adanya asosiasi sektor usahanya, maka dapat dibahas dengan induk organisasi pengusaha.
3. Apabila pembahasan upah sektor unggulan juga tidak dapat terlaksana dengan induk organisasi pengusaha, maka pembahasan upah sektor dapat dilakukan secara bipartit di perusahaan berdasarkan kesepakatan bersama.
4. DPK Batam memberikan wewenang kepada gubernur kepri dalam menetapkan besaran UMSK 2018

 

Pos terkait