Bandung, KPonline – Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 belum menemukan titik akhir. Persoalan yang bermula dari penetapan UMSK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memasuki babak baru setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Namun, kaum buruh Jawa Barat mempersoalkan perubahan terhadap rekomendasi UMSK yang sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke PTUN Bandung.
Dalam Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, majelis hakim mengabulkan gugatan buruh dan memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut keputusan gubernur terkait UMSK 2026 serta menerbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.
Putusan tersebut kemudian mendapat perlawanan hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi mengajukan banding pada 31 Juli 2026.
Dengan adanya banding, putusan PTUN Bandung tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Perkara UMSK 2026 pun masih akan berlanjut pada tingkat peradilan berikutnya.
Buruh Siapkan Aksi 19 Agustus
Langkah banding Pemprov Jabar memicu respons dari organisasi buruh di Jawa Barat. Sejumlah federasi/ serikat pekerja yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan FSP-Kep, menyatakan akan melakukan perlawanan melalui aksi massa.
Perwakilan Daerah (Perda) KSPI Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 19 Agustus 2026 dengan tema utama “Laksanakan Putusan PTUN Bandung”.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di tiga titik, yakni Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, dan kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyampaikan hal tersebut dalam rapat Perda KSPI Jawa Barat yang digelar di kantor DPW FSPMI Jawa Barat, Bandung. Jumat, (14/8/2026).
Menurut Dadan, aksi perlu dipersiapkan secara serius. Namun, ruang dialog masih terbuka apabila sebelum 19 Agustus terdapat solusi konkret yang dapat menyelesaikan persoalan UMSK.
“Kalau memang nanti sebelum tanggal 19 kita bisa diterima dan ada solusi, mungkin saja tanggal 19 kita bisa tahan dulu. Tapi tetap hari ini kita harus bahas aksi, karena kita berharap aksi kita bisa besar,” ujar Dadan.
Ia menegaskan, salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung dan segara melaksanakan putusan PTUN.
DPRD Didorong Menjadi Mediator
Selain menyasar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KSPI Jabar juga menyiapkan agenda di DPRD Jawa Barat.
Dadan mengatakan, DPRD Jabar diharapkan dapat mengambil peran sebagai mediator dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan UMSK.
“Kalau DPRD, kita minta DPRD memfasilitasi pertemuan dan ditengahi oleh DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD memiliki posisi strategis untuk mendorong penyelesaian persoalan UMSK melalui jalur dialog dan politik kebijakan, di tengah proses hukum yang masih berjalan.
FSPMI Jabar Dukung Aksi KSPI
Senada dengan Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi menyatakan dukungan terhadap rencana aksi yang akan dilakukan KSPI Jabar.
Dukungan Ketua DPW FSPMI Jabar tersebut menunjukkan bahwa persoalan UMSK 2026 tidak lagi sekadar menjadi sengketa administratif antara pemerintah dan penggugat, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepentingan jutaan pekerja di Jawa Barat.
Di satu sisi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui banding. Namun di sisi lain, pekerja mempertanyakan apakah proses hukum yang panjang pada akhirnya justru membuat tujuan utama UMSKyakni memberikan perlindungan upah yang lebih baik bagi pekerja di sektor tertentumenjadi kehilangan makna.
Persoalan Besarnya: Kapan Buruh Menikmati UMSK?
Disinilah persoalan UMSK Jabar 2026 memasuki titik paling krusial.
Jika proses hukum berlangsung panjang hingga melewati tahun 2026, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: ketika putusan akhirnya berkekuatan hukum tetap, apakah UMSK 2026 masih dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh buruh?
Bagi pemerintah, banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Namun bagi buruh Jawa Barat, waktu terus berjalan. Setiap bulan yang berlalu bukan sekadar angka dalam kalender, melainkan berkaitan langsung dengan upah yang diterima pekerja.
Karena itu, polemik UMSK Jawa Barat 2026 kini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah di ruang pengadilan. Persoalannya telah bergeser menjadi pertanyaan yang lebih mendasar.
“Apakah perlindungan upah (UMSK) bagi buruh Jawa Barat dapat diwujudkan tepat waktu, atau justru tertunda karena proses hukum yang berkepanjangan?”
Satu hal yang pasti, setelah banding diajukan dan aksi 19 Agustus mulai dipersiapkan, “Kekusutan” UMSK Jabar 2026 masih jauh dari kata berkesudahan.



