Pematang Siantar, KPonline – Penyelesaiaan konflik tanah antara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) dengan masyarakat, yang dilakukan melalui musyawarah dan tidak mempolitisasi rakyat, adalah langkah yang sangat tepat serta bijaksana, dan kami sangat mengapresiasi hal ini, kata Johan Merdeka selaku ketua Komite Reformasi Agraria, kepada Media ini Kamis (20/10) di Pematang Sianta
“Pola penyelesaian agraria dengan pendekatan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh PTPN III (Persero) sudah tepat dengan pola budaya Indonesia, yang mengdepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Siantar
Menurut aktifis Agraria ini, Diatas tanah HGU Aktif PTPN III (Persero) Siantar tersebut harus diutamakan dilakukan penyelamatan investasi negara dan kepentingan Kota Siantar yang lebih besar bagi pengembangan ekonomi masyarakat Siant
Sosialisasi dari Forkopimko Siantar yang secara aktif menghimbau masyarakat dan memediasi merupakan Tindakan yang perlu menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang ada di Sumatera Utara dalam mengurai permasalahan agraria khususnya di Provinsi Sumatera Utara.” Ujar Joha
Lanjutnya, “Pola Suguh hati yang ditawarkan oleh PTPN III (Persero) untuk penyelesaian sengketa dengan masyarakat adalah solusi dan alternatif yang terbaik bagi masyarakat, dan hal ini merupakan hasil evaluasi serta penilaian Saya secara netral dan jernih, dan saya sangat menyesalkan adanya oknum-oknum yang coba menghambat upaya investasi negara demi kepentingan Rakyat Siantar ini” Sebut Johan Merdek
Masih menurutnya, “sebagai aktivis dan pejuang agraria, saya menghimbau agar PTPN III konsisten untuk terus melaksanakan proses Suguh Hati kepada masyarakat di Siantar, dan jangan terpengaruh terhadap Politisasi pihak-pihak tertentu yang coba menghambat adanya Sinergitas masyarakat dengan PTPN III.” Pungkasnya. (Anto Bangun)