PTPN III (Persero) Siap Mengganti Biaya Relokasi Masyarakat Penggarap

Medan, KPonline – Pelaksanaan peyelamatan investasi/aset negara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) yang berada di Kotamadya Pematang Siantar sampai dengan saat ini berlangsung kondusif.

 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Christian Orchard Perangin angin, SH.M.Kn.CLA, selaku Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) PTPN III (Persero) kepada awak media, saat dikonfirmasi Kamis (20/10) di kantornya Jln.Sei Batanghari No.2 Medan.

 

“PTPN III (Persero) dalam hal ini hanya menjalankan Perintah Negara melalui Kementerian BUMN sesuai Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-15/MBU/12/2020 tentang Pengamanan Aset Milik BUMN dan SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN.

 

Penyelamatan aset demi kepentingan Masyarakat ini merupakan komitmen dan peran besar serta dukungan dari Forkopimko Kotamadya Pematang Siantar, baik Walikota, Kapolres, Dandim, Kejari dan DPRD dalam menjaga iklim investasi” Katanya.

 

Lanjut Kabag Umum ini, ” Tidak ada yang sempurna didunia ini, demikian juga terhadap penyelesaian aset ini, ada terdapat riak-riak dari Oknum yang mencoba memprovokasi keadaan, tetapi hal tersebut merupakan dinamika dari proses penyelamatan investasi /aset negara, dan merupakan risiko bagi PTPN III (Persero) didalam menjalankan tugas dan Amanah Negara demi kepentingan rakyat yang lebih besar dari pada oknum provokator tersebut”

 

Bahwa secara aktif diatas tanah HGU No.1 tersebut telah melalui berbagai tahapan termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimko Pematang Siantar, hal tersebut yang membuat pelaksanaan penanaman 6.000 bibit kelapa sawit PTPN III diatas tanah seluas + 66,06 Ha berlangsung dengan kondusif.

 

Bahkan PTPN III Siantar masih membuka posko suguh hati bagi masyarakat yang ingin menyerahkan Kembali aset yang digarap kepada Negara, sehingga tidak ada tendensi untuk merugikan kepentingan masyarakat” Jelas Kabag Umum ini.

 

Masih menurut Kabag Umum PTPN III (Persero) ini, “PTPN III (Persero) menghimbau kepada masyarakat dan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak terpengaruh terhadap pihak-pihak tertentu yang memprovokasi keadaan, mengingat yang dilakukan PTPN III (Persero) di HGU Aktif tersebut memiliki tujuan mulia yakni menjaga kenyamanan iklim investasi negara penanaman kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhkan minyak goreng rakyat.

 

Melanjutkan progran pemerintah yakni program pembangunan Jalan Tol Siantar yang merupakan Program Strategis Nasional dan Program Rencana Jalan Ringroad untuk perluasan dan mobilisasi peningkatan ekonomi bagi masyarakat kota Pematang Siantar dan sekitarnya” Ujar Kabag Umum ini.

 

Saat ditanya Awal Media media mengapa PTPN III tidak menunggu Putusan PTUN yang diajukan Kelompok FUTASI sebelum melakukan okupasi, Christian menjawab dengan tegas “bahwa sampai dengan saat ini PTPN III belum terkonfirmasi adanya gugatan di PTUN, apalagi gugatan di PTUN adalah terhadap produk dari Pejabat Tata Usaha Negara. Harusnya Oknum Kelompok Tani FUTASI mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar terkait dengan penguasaan aset, namun Christian meyakinkan bahwa gugatan keperdataan tersebut tidak akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar sebab Kelompok Tani tersebut tidak memiliki Alas Hak Kepemilikan, sementara PTPN III (Persero) memiliki Alas Hak yang sah dalam mengelola asset milik Negara di Kebun Bangun sesuai HGU Nomor 1/Pematang Siantar yang berakhir tahun 2029”

 

Demikian halnya dengan gugatan perdata, kita tidak lakukan, “PTPN III (Persero) sangat humanis kepada masyarakat sudah sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang, PTPN III (Persero) tetap mengedepankan cara-cara kemanusiaan dengan memberikan suguh hati dan ganti rugi, namun yang ada tanah tersebut diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka PTPN III (Persero) lebih memilih melakukan pelaporan pidana ke Polda Sumatera Utara dan hasilnya oknum tertentu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP Nomor B/2469/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 27 September 2022”

 

“Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dimohonkan agar segera menindaklanjuti pelaporan tersebut sehingga tidak ada lagi provokasi di wilayah dimaksud dan kepentingan rakyat Siantar yang lebih besar dapat dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum” Tegas Christian Orchard menutup pembicaraan. (Anto Bangun)