Jelang Pemogokan, Ini Pernyataan Sikap Forum Buruh PT.G4S Indonesia

Mogok Kerja

Jakarta, KPonline – Setelah PHK sepihak terhadap Ketua PUK SPAI FSPMI PT. G4S CS Jakarta dan Wakil Ketua PUK SPAI FSPMI PT. G4S CS Medan, kemudian tindakan mutasi terhadap para pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT. G4S Medan, Jakarta, Bekasi, Bogor. Kemudian disusul pada tanggal 20 September 2018 beredarnya surat tanggapan atas pemberitahuan aksi mogok kerja yang di tanda tangani David Batu Bara (Presiden  Direktur  PT. G4S Indonesia) yang mengatakan bahwa aksi mogok kerja tidak sah.

Buruh menilai, pernyataan tersebut adalah bentuk ketakutan dan kepanikan pihak manajemen yang bertujuan melemahkan dan menghalangi halangi kegiatan aksi kogok kerja sah tanggal 24 September – 24 Oktober 2018 mendatang.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah jawaban  Forum Buruh PT. G4S Indonesia yg terdiri dari PUK SPAI FSPMI PT. G4S SS, SSS, CS :

1. Bahwa telah enam (6) bulan lebih proses perundingan dan benar telah terjadi perundingan terakhir atau kelima (5) kalinya antara pihak serikat dan pihak manajemen yaitu tanggal 27 Agustus 2018. Dimana telah terjadi  kegagalan dalam perundingan yaitu tidak adanya perjanjian bersama.

Akibatnya pihak serikat menggunakan haknya untuk mengadakan aksi mogok kerja jadi pihak manajemen tidak berhak mengatakan mogok kerja tidak sah karena yang menyatakan mogok sah atau tidak sah adalah  pihak pemerintah (dalam hal ini suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi Jakarta Selatan).

Tindakan manajemen patut di duga menghalang halangi kegiatan serikat  yang di atur oleh  UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja  pasal 28 yang menyatakan:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Ancaman hukuman atas tindakan tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Bahwa tuntutan Forum Buruh PT. G4S Indonesia dari 23 Tuntutan sebagian besar adalah hak normatif (tidak perlu dirundingkan) seperti Struktur Skala Upah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta status Hubungan kerja yang sudah ada nota penetapan khusus dari pengawas sudinakertrans Jakarta Selatan yang seharusnya pihak serikat bisa melakukan hak mogok kerja pontan tanpa pemberitahuan kepada manajemen maupun sudinakertrans seperti yang pernah terjadi terjadi pada tanggal 16 Agustus 2018 (yang pada akhirnya tuntutan upah lembur di bayar manajemen.

Bahwa pada tanggal 18 September 2018 hasil klarifikasi aksi mogok kerja di hadapan mediator suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang di hadiri perwakilan manajemen dan serikat pekerja adalah tuntutan normatif wajib di jalankan pihak manajemen PT. G4S Indonesia.

Kemudian mengenai PHK sepihak tidak sah atau harus sesuai UU 2 tahun 2004 tentang PPHI dan mutasi harus sesuai aturan apalagi Peraturan Perusahaan (PP) sudah tidak berlaku alias sudah habis masa berlakunya.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas (point 1 dan 2) maka aksi mogok kerja Forum Buruh PT. G4S Indonesia adalah mogok kerja sah karena telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan, maka mogok kerja tersebut berdasarkan Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang:

a. Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau

b. Memberikan sanksi atau tindakan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

Jika pengusaha melanggar Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta (Pasal 187 UU Ketenagakerjaan).

Untuk itu kami atas nama Forum Buruh PT. G4S Indonesia mengingatkan kepada manajemen PT. G4S Indonesia yang tergabung dalam Perusahaan Skala Internasional agar mematuhi hukum negara Republik Indonesia.

#MelawanTanpaKompromi
#SolidarityForever
#MogokKerja24Sept-24Okt2018
#FightUnionBusting
#AyoKepungPT. G4SIndonesia
#SaveAgusSalim
#SaveAliMusa

Tunduk ditindas atau bangkit melawan. Mundur atau diam adalah Pengkhianatan..!!

Jakarta, 21 September 2018
Hormat Kami

Forum Buruh PT. G4S Indonesia

Pos terkait