Jelang Lebaran, Nasib Buruh PUK SPL FSPMI PT. Metaplas Citra Cemerlang Sungguh Memprihatinkan

Bekasi, KPonline – Setiap musibah manusia sejatinya memang tidak ada yang mengetahui, begitu juga nasib memprihatinkan yang dialami 14 orang pekerja PT. Metaplas Citra Cemerlang yang berada di kawasan industri Lippo Cikarang, block DS-11A, jalan Palem-Bekasi.

14 orang pekerja PT Metaplas Citra Cemerlang tersebut diduga telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Dugaan PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan rupanya sudah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)”.

Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa “jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindarkan wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.

Ketentuan yang sudah dilabrak oleh pihak perusahaan membuat pekerja yang tergabung dalam FSPMI ini dengan tegas segera mengambil langkah-langkah untuk menuntut haknya.

Saat ditemui Koran Perdjoeangan, nampak beberapa pekerja PT. Metaplas Citra Cemerlang yang mejadi korban PHK sepihak oleh perusahaan masih bertahan di depan perusahaan. Sebagaian pekerja ada yang melakukan ngecrek di pinggir jalan sambil menunggu waktu berbuka puasa.

“Perusahaan seenaknya sudah melakukan PHK sepihak, padahal jelas surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnakes) sudah ada. Dimana rasa kemanusiaan perusahaan di tengah Pandemi dengan himpitan ekonomi serba sulit sudah ngambil langkah seperti ini,” tutur salah satu karyawan yang di PHK.

Menurutnya, langkah yang dilakukan perusahaan sudah melanggar isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah tahunan dibangun dengan cara kesepakatan.

“Mau lebaran dimana umat muslim mau merayakan kemenangan, ini malah perusahaan dengan tanpa kesepakatan memutuskan untuk melakukan PHK sepihak kepada kami,” tambahnya dengan penuh tanya.

Adapun beberapa poin tuntutan PUK SPL FSPMI PT. Metaplas Citra Cemerlang diantaranya:

1. Pekerja Menolak PHK Sepihak oleh Perusahaan PT.Metaplas Citra Cemerlang
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta untuk dihentikannya pemotongan upah yang selama ini terjadi dari bulan April 2020 sampai saat ini 2021.
3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta perusahaan untuk segera membayar kekurangan upah selama terjadi pemotongan upah yang tanpa ada kesepakatan dengan serikat pekerja/Serikat Buruh
4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta untuk diberlakukannya upah normal
5. Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun 2021 dibayar penuh tanpa dicicil.

Sebagaimana diketahui, Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan Persnya, Senin (12/04/2021) justru meminta setiap perusahaan mesti membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayar penuh secara tepat waktu.

“Diperlukan komitmen setiap pengusaha untuk membayar THR secara penuh, dan tepat waktu kepada pekerja, dan buruh,” ungkap Ida dalam konferensi pers tersebut.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole