Jelang HUT Pertama, Forkom LSM Bersatu Intensif Awasi Pelayanan Publik

Medan, KPonline – Selain meminimalisir tingkat penyebaran hoax dan isu SARA sebagaimana tujuan utama pendirian, memasuki Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 yang tepatnya jatuh pada Selasa 31 Agustus 2021.

Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumatera Utara Indonesia berkonsentrasi dalam memonitoring implementasi Pelayanan Publik oleh setiap instansi pemerintah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta ataupun perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Hal itu diungkapkan M.Yusuf Siregar, Kordinator Forkom LSM Bersatu yang akrab dengan sapaan Boy Siregar saat berada di Markas Sementara Forkom LSM Bersatu di Jl.Kedondong Marindal, Minggu malam (29/8).

Lebih lanjut Boy Siregar menjelaskan terkait perlunya standar pelayanan publik bagi masyarakat selaku penerima manfaat pelayanan, diantaranya adalah untuk memberikan jaminan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian memberi keterbukaan akses informasi pelayanan, hingga masyarakat mudah mengetahuinya”, imbuhnya lagi.

Menurut Kordinator Forkom LSM Bersatu masa bakti 2020-2023 yang berasal serta menjabat Ketua DPP LSM Strategi Sumatera Utara ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sekaligus memberi kepastian hukum kepada masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dilengkapi Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tersebut, terangnya.

“Pengimplementasian regulasi inilah yang harus kita pantau bersama”, tegas Boy Siregar.

“Atas nama kader dan keluarga besar LSM Strategi, kami ucapkan Selamat Hari Jadi Forkom LSM Bersatu Sumut Indonesia yang Pertama, moga tetap solid dan tetap mendapat kepercayaan masyarakat”, pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bidang (Kabid) Lingkungan Forkom LSM Bersatu, Batara Mulia Harahap, aktivis yang berasal sekaligus menjabat Ketua LSM DPW LPLH Indonesia Sumut ini mengharapkan seluruh komponen yang berasal dari berbagai Ormas, LSM, Ormas Media, juga Lembaga Sosial lainnya itu agar terus mensosialisasikan bahaya hoax dan isu SARA ditengah masyarakat.

“Terutama dimasa pandemi Covid-19 saat ini, faktor kesulitan ekonomi akan membuat masyarakat rentan dan gampang terprovokasi”, ucapnya.

Batara Harahap mengatakan, didalam Oxford English Dictionary (OED), hoax di definisikan sebagai ‘malicios deception’, yaitu kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat. Ditinjau dari sisi etimologis, penggunaan kata ‘hoax’ diperkirakan pertama kali muncul pada pertengahan hingga akhir abad ke-18 silam.

Hoax, umumnya timbul ketika suatu hal (isu) yang terjadi tersebut mencuat kepermukaan, biasanya memiliki beragam tujuan. Mulai sekedar bahan lelucon, iseng, hingga modus penipuan, propaganda, membuat dan menggiring opini publik, hasutan, serta membentuk persepsi publik negatif.

Lanjutnya lagi, tak jauh berbeda dengan SARA, (Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan), dapat diartikan sebagai bermacam bentuk pandangan juga tindakan yang didasari sentimen menyangkut identitas, keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan, maupun golongan.

Ketua LSM LPLH Sumut ini menuturkan jika SARA adalah isu sensitif, rentan dan tak jarang menjadi indikator perselisihan, permusuhan juga perpecahan. Kasus SARA biasanya terjadi ketika isu agama, isu ras atau suku dijadikan alat untuk merendahkan, menjelekkan, menghina, ataupun menyerang orang lain. Isu SARA sering dipolitisasi, bahkan menjadi “senjata” untuk meraih tujuan tertentu, seperti tujuan politik atau ekonomi.

“Fenomena Hoax dan isu SARA sangat membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk kita yang ada di wadah sosial kontrol gabungan ini”, sebutnya.

Hoax dan isu SARA sedini mungkin harus di antisipasi bersama, sebab hal tersebut dapat menjadi ancaman serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa”, tutur Ketua LSM DPW LPLH Sumut ini sambil mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Forkom LSM Bersatu Sumatera Utara Indonesia. (MP)